Fri. Sep 27th, 2024

22 BUMN Masih Sakit, Ada 1 Perusahaan Utangnya Terus Nambah Padahal Sudah PKPU

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – CEO PT Danareksa (Persero) Yadi Jaya Ruchandi bercerita tentang operasi kesehatan 22 BUMN sakit yang menjadi pasien lembaganya, PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).

Yadi mengatakan, ada satu perusahaan pemerintah yang utangnya bertambah meski diterapkan Penundaan Pembayaran Utang (PKPU), yaitu PT Barata Indonesia (Persero).

Yadi dalam rapat Komite Rekonstruksi dan Rehabilitasi mengatakan, “Makanya kami umumkan PKPU di Barata sudah selesai. Tapi setelah PKPU, perusahaan belum bisa putar balik.” BUMN bersama Komisi VI DPR RI, Senin (24/6/2024).

“Dan kebetulan setelah PKK kita kira semua utangnya sudah dilunasi, tapi ternyata setelah PKK banyak tambahan utang dari masa “Bukan tagihan baru, tapi yang lama, kita ubah sistemnya. , ” jelasnya.

Oleh karena itu, Danareksa mengubah strateginya untuk menghadapi Barata dan BUMN lain yang memiliki permasalahan serupa dengan kapasitas operasional yang terbatas.

Total ada 6 perusahaan yang tingkat kinerjanya mengalami penurunan yaitu PT Indah Karya (Persero), PT Dok Perkapalan Surabaya (DPS), PT Amarta Karya, PT Varuna Tirta Prakasya (VTP), PT Semen Kupang (SK), termasuk Barata Indonesia.

Yadi menjelaskan, pasien BUMN bangsal ke-6 ini diturunkan tingkat operasionalnya sebagai upaya untuk melunasi utang-utang yang ada sebelumnya. Terkait hal tersebut, dia mencontohkan Indah Karya yang merupakan perusahaan konstruksi dan pengelola yang saat ini menjalankan PKPU.

Yadi mengatakan: “Yang ingin kami selesaikan dengan menjual barang adalah utang-utang sebelumnya. Tapi ke depan akan kami perbaiki, karena Indah Karya adalah perusahaan konsultan.”

“Danareksa punya tiga orang konselor pekerjaan yang kami anggap cukup. Makanya kita kurangi aktivitasnya, kita fokus pada penyelesaian utang. Ini kata yang kita sebut aktivitas minimum.”

 

Direktur Utama PT Danareksa (Persero) Yadi Jaya Ruchandi ingin penanganan 14 pasien BUMN cepat selesai. Hal ini terutama bergantung pada nasib jumlah BUMN yang menjadi pasien Perusahaan Pengelola Swasta PT atau PPA.

PPA sendiri merupakan perpanjangan tangan dari Danareksa. PPA dan Danareksa mendapat arahan dari Menteri BUMN Erick Thohir untuk mengelola BUMN yang tergolong sakit.

“Kalau mau detailnya mungkin ke PPA, tapi dari pihak kita arahan Danareksa harus ada urgensinya, karena sudah lama ditutup, di akhir tahun 2020 sudah dikasih ke kita, yuk. datang ke tahun 2021. Dan melewati suka dan duka, Covid-19 sudah berakhir, ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (4/4/2024).

Dia mengatakan, proses percepatan keputusan empat belas BUMN itu karena PPA punya kegiatan lain. Artinya, banyak pengurus BUMN lain yang dipercaya mengelola PPA. Hal ini dinilai memerlukan persiapan yang matang.

“Harus ada urgensinya karena PPA-nya perlu ada, perlu kita persiapkan lagi, karena masih banyak BUMN lain yang sebagian besar belum selesai,” lanjutnya.

Yadi mengatakan, nasib BUMN bisa direncanakan melalui proses reorganisasi, merger, atau penutupan. Hal ini diketahui tercermin dari kinerja perseroan setelah didukung PPA dalam pengelolaannya.

“Kalau saya lihat, umumnya akan dikurangi, dikurangi, atau ditutup atau dikonsolidasi,” tegasnya.

Sebelumnya, PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) sedang melakukan rehabilitasi terhadap 14 BUMN yang masuk kelompok sakit. Namun saat ini progres pembenahan BUMN disebut sudah menunjukkan kemajuan yang baik.

Diketahui, PPA berurusan dengan 21 perusahaan BUMN dan 1 BUMN dalam proses perencanaan tersebut. Sebelumnya, ada 7 perusahaan yang dilikuidasi dan sisanya 14 perusahaan dan 1 departemen yang dilikuidasi.

“Dalam menjalankan amanah kewenangan khusus Menteri BUMN, PPA telah melakukan kajian komprehensif untuk menghasilkan rencana solusi yang efektif bagi setiap BUMN yang dilikuidasi, mulai dari kepentingan perusahaan, keunggulan kompetitif, prospek pasar, dan kinerja keuangan,” CEO PPA Mihemed Teguh Wirahadikusumah dalam keterangannya, Kamis (18/1/2024) PT Barata Indonesia (Persero) PT Boma Bisma Indra (Persero) PT Industri Kapal Indonesia (Persero) PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari (Persero) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (persero) PT Djakarta Lloyd (persero) PT Varuna Tirta Prakasya (persero) PT persero Batam PT Inti (persero) Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) PT Indah Karya (persero) PT Amartaya persero) PT Semen Kupang ( Persero) PT Primissima (Persero) PT PANN Pembiayaan Kelautan — Perusahaan BUMN PT Pembayaran Armada Niaga Nasional (Persero) atau PANN.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *