Thu. Oct 3rd, 2024

240 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idulfitri, Ada Setya Novanto hingga Djoko Susilo

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Kota Bandung, Jawa Barat, Wachid Wibowo mengatakan, sebanyak 240 terpidana korupsi mendapat pengampunan pada Idul Fitri 1445 Hijriah.

Washid mengatakan, jumlah narapidana di Lapas Sukamiskin sebanyak 381 orang. Dari jumlah itu, hanya 240 yang memenuhi syarat mendapat rujukan, ujarnya.

Sebanyak 240 orang mendapat keringanan pada hari ini, terpendek 15 hari dan terbesar dua bulan, kata Wachid dilansir Antara, Rabu (4/10/2024).

Dia membenarkan, saat ini tidak ada narapidana koruptor di Lapas Sukamiskin yang langsung dibebaskan atau mendapat rujukan khusus II.

Rinciannya, 12 orang dikecualikan selama 15 hari, 210 orang dikecualikan selama satu bulan, 14 orang dikecualikan selama 45 hari, dan 4 orang dikecualikan selama 2 bulan, semuanya pengecualian khusus I, tidak ada pengecualian II. Washid Dr.

Lebih lanjut, dia menjelaskan rujukan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Perubahan.

Menurut Wachis, syarat mendapatkan keringanan tersebut antara lain berkelakuan baik dan memasuki masa keringanan Idul Fitri.

“Jadi kami menawarkan rujukan berdasarkan aturan atau ketentuan terkait rujukan. Jadi kami tidak membeda-bedakan warga binaan yang memenuhi syarat dan kami menawarkan rujukan,” jelasnya.

Wachid mengatakan, para narapidana harus memenuhi beberapa persyaratan administratif untuk mendapatkan keringanan tersebut, seperti menjalani hukuman enam bulan penjara dan berkelakuan baik. Kemudian berpartisipasi dalam aktivitas yang dilakukan di penjara dengan reputasi baik, dan saat ini tidak mendapatkan persetujuan tambahan.

Persyaratan lainnya tidak boleh diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup dan yang bersangkutan tidak sedang menjalani pidana penjara atau denda pengganti denda, kata Wachid.

 

Di antara 240 narapidana yang mendapat pengampunan pada Idul Fitri ini adalah mantan Presiden PDR RI Setya Navanto, mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara, mantan Kakorlantas Polri Joko Susilo, dan mantan Bupati Cirebon Sunjaya yang sudah mendapat pengampunan Setelah menjalani sisa hukumannya.

Selain memberikan rujukan, lanjut Wachid, Lapas Sukamiskin juga menyelenggarakan sejumlah kegiatan bagi warga binaan Islam, antara lain salat Ied dan kesempatan menjenguk keluarganya.

“Kami memberikan kesempatan kepada mereka untuk berkumpul selama tiga hari berturut-turut pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini,” jelas Wachid.

 

Sebelumnya, sebanyak 369 narapidana atau warga binaan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tulungagung, Jawa Timur, pada perayaan Idul Fitri 2024, dengan keringanan agama atau pengurangan masa tahanan.

Kepala Pelayanan Lapas Kelas IIB dan Gyatza Tulungagung Rizal RB Fanani di Tulungagung, Selasa, 9 April 2024, mengatakan, “Jumlah warga binaan penerima rujukan sesuai permintaan.”

Dia menjelaskan, keringanan yang diberikan bervariasi mulai dari 15 hari hingga 1,5 bulan. Tiga orang narapidana yang mendapat keringanan Idul Fitri bisa langsung menghirup udara bebas.

Mereka akan mudik di hari pertama Idul Fitri, agar bisa merayakan Idul Fitri bersama keluarga di rumah.

Selain pidana biasa, para terpidana korupsi juga sudah diberikan pengampunan, termasuk mantan Bupati Tulungagung Sayahri Muli.

“Tiga orang korupsi, (amnesti) 1-1,5 bulan,” ujarnya.

Rizal mengatakan tidak ada persyaratan khusus untuk merekomendasikan rujukan.

Persyaratan umum bagi narapidana yang mendapat remisi adalah telah menjalani hukuman penjara sekurang-kurangnya enam bulan, dan berkelakuan baik selama menjalani hukuman.

Pengabaian akan ditawarkan selama 15 hari pada tahun pertama, satu bulan pada tahun kedua, 1,5 hari pada tahun ketiga, dan satu bulan pada tahun keempat. Diskon biasanya diberikan pada hari-hari besar seperti Idul Fitri, Natal, atau Hari Kemerdekaan Indonesia.

Kata dia, waktu Idul Fitri akan diberikan keringanan Idul Fitri.

 

Sebanyak 159.557 narapidana dan anak beragama Islam mendapat remisi khusus dan pengurangan hukuman (PMP) hingga Idul Fitri 2024.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yassona Laoli mengatakan, keringanan dan PMP ini merupakan wujud nyata sikap negara sebagai anugerah kepada narapidana dan anak asuh, yang senantiasa berupaya untuk berbuat baik, memperbaiki diri, dan menjadi anggota masyarakat yang berguna. Masyarakat lagi

Penerimaan dan PMP merupakan indikator bahwa warga binaan dan anak binaan telah mampu mematuhi peraturan di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, atau lembaga khusus pembinaan anak serta berpartisipasi dengan baik dalam program pembangunan, kata Yasonna, Selasa, 9 April. 2024.

Yasona berharap dengan pemberian keringanan dan PMP ini dapat menanamkan semangat dan keteguhan hati para narapidana dan warga binaan dalam menjalani hari-harinya dengan memperbanyak karya dan kreasi yang bermanfaat.

 

Yasonna mengucapkan terima kasih kepada seluruh petugas pemasyarakatan yang menjalankan tugas dan kewajibannya terhadap pembinaan narapidana serta aparat pemerintah, organisasi dan lembaga sosial terkait yang membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Saya ucapkan selamat dan ingatkan untuk terus meningkatkan, menguatkan iman dan agama serta meningkatkan kualitas diri. Jadilah manusia yang taat hukum, berakhlak mulia dan jujur ​​serta bermanfaat bagi pembangunan bangsa”.

Kemenkumham mencatat, dari 159.557 orang yang mendapat keringanan dan PMP, sebanyak 158.343 orang narapidana mendapat RK dengan rincian 157.366 orang mendapat RK I (pengurangan sebagian) dan 977 orang mendapat RK II (segera dibebaskan).

Sedangkan anak binaan yang mendapat PMP khusus sebanyak 1.214 orang, dengan rincian 1.195 PMP I (pengurangan sebagian) dan 19 PMP II (segera dilepaskan).

Besaran RK dan PMP khusus Idul Fitri 2024 bagi anak tawanan dan anak asuh bervariasi mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan, hingga 15 hari hingga 2 bulan. Menyusul Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil) Jawa Timur dengan jumlah terpidana penerima RK Idul Fitri terbanyak pada tahun 2024 yakni 16.608 orang, disusul Jawa Barat 16.336 orang, dan Sumatera Utara 16.030 orang.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *