matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Pemprov DKJ) terus melakukan penegakan aturan liar di beberapa ruas jalan.
Jangan lupa, hari ini awal pekan ini, Senin (29/4/2024), penerapan ganjil genap Jakarta kembali berlaku di beberapa ruas jalan pada waktu tertentu.
Mengapa demikian? Sebab, seperti kita ketahui, aturan ganjil-genap tidak berlaku pada akhir pekan, termasuk Sabtu dan Minggu, serta hari libur dan hari merah.
Terdapat 26 ruas jalan di Jakarta yang memantau pembatasan kendaraan bermotor roda empat atau lebih di Jakarta, dengan jadwal tidak biasa yang terbagi menjadi dua bagian, yakni pagi, siang, dan malam.
Bagian pertama dimulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan bagian kedua dimulai pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Perluasan kawasan tak tergabung di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 sesuai dengan perubahan atas Peraturan Nomor 88 Tahun 2019.
Langkah tersebut juga sesuai dengan perintah pihak terkait, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88. tahun 2019. .
Tujuan utama dari dokumen ini adalah untuk mengendalikan lalu lintas, mengurangi kemacetan dan polusi udara di kota ini, didukung dengan penerapan sanksi tilang di seluruh wilayah secara acak mulai Juni 2022.
Berikut lokasi 26 unit ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Besar Pintu
2.Jalan Gajah Mada
3.Jalan Hayam Wuruk
4.Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jendral Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jendral S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi timur Simpang Jalan Paseban Raya hingga Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Ada kendaraan bermotor luar yang diperbolehkan masuk ke wilayah teraneh di Jakarta sekalipun.
1. Kendaraan bertanda yang membawa penyandang disabilitas
2. Ambulans
3. Kendaraan bermotor
4. Kendaraan penumpang (pelat kuning)
5. Kendaraan listrik
6. Sepeda motor
7. Barang untuk pengangkutan hasil minyak atsiri dan gas bumi
8. Kendaraan Pimpinan Negara Republik Indonesia pada puncak instansi pemerintah
9. Kendaraan dinas berpelat merah TNI dan Polri
10. Mobil para pemimpin dan pejabat negara asing serta organisasi internasional yang menjadi tamu pemerintah
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk keperluan lain atas kebijaksanaan Polri, misalnya kendaraan yang membawa uang.
13. Kendaraan tenaga kesehatan yang merawat Covid-19 pada saat krisis pencegahan akibat penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan penjemputan pasien Covid-19
15. Kendaraan pengumpul vaksin Covid-19
16. Sebuah mobil membawa tabung oksigen
17. Logistik mengangkut barang dengan mobil