Fri. Sep 20th, 2024

3 Artis Pernah Gelar Pernikahan bak Negeri Dongeng tapi Berakhir Masalah, Sandra Dewi Paling Miris?

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Pernikahan ala Disney kerap menjadi dambaan banyak wanita, berharap berakhir bahagia bak dongeng. Sayangnya, tiga artis Tanah Air yang melangsungkan pernikahan mewah bak negeri dongeng malah mendapat masalah.

Rachel Vienna, Rhea Reese dan Sandra Dewey begitu bahagia saat mereka memulai pernikahan mereka. Upacara pernikahan mereka dilangsungkan secara mewah, dengan pakaian yang indah dan senyuman ceria yang menimbulkan kecemburuan orang lain serta keinginan untuk mengikuti jejaknya. Namun takdir berkata lain. Pernikahan Rachel Wina

Rachel Venia, artis sekaligus influencer ternama, melangsungkan pernikahan akbar bertema peri pada Minggu, 5 Februari 2017. Dalam pernikahan di Pendopo Sudirman itu, Rachel dan Okene tampil glamor bak putri dan pangeran kerajaan.

Rachel Venia tampil cantik dalam balutan gaun putih di hari bahagianya. Tak hanya pakaian yang mereka kenakan, dekorasi pesta pun terlihat mewah. Sayangnya, kisah cinta tersebut memudar akibat perceraian yang terjadi pada tahun 2021. Rhea Reese dalam balutan gaun yang menyala-nyala

Rhea Reese yang juga dikenal sebagai selebgram kondang banyak menyita perhatian dengan upacara pernikahannya yang digelar secara mewah pada 12 November 2021. Bahkan, pernikahannya disiarkan secara langsung (live) di stasiun TV tersebut.

Rhea Reese dan Teoko Ryan memilih tema pernikahan peri yang cantik. Rhea Reese tampil menawan dalam balutan gaun berwarna biru muda bak seorang putri. Tidak dingin, baju yang dipakai bisa menyala dalam gelap (glow in the dark).

Gaun pengantin karya desainer Lisa Joo asal Bandung ini dilengkapi dengan lampu kecil yang bisa menyala.

Namun, dibalik gemerlapnya pesta tersebut, hubungan Rhea Resis dan Teoko Ryan berada di ujung tanduk. YouTuber terkaya ini mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Selasa 30 Januari 2024 melalui e-court.

 

Pernikahan mewah Sandra Dewey dan Harvey Moyes di Disneyland pada tahun 2016 pun menjadi pusat perhatian banyak orang, menangkap imajinasi dengan nuansa dongeng yang indah.

Dengan latar belakang taman hiburan paling terkenal di dunia, pernikahan berlangsung bak dongeng, menciptakan suasana magis. Semuanya tampak sempurna dengan dekorasi yang indah, gaun pengantin yang indah dan suasana ceria.

Namun, di balik gemerlap kecemerlangan Disneyland, hubungan Sandra Dewey dan Harvey Moyes harus menghadapi cobaan tak terduga. Siapa sangka Harvey Moyes yang disebut warganet sebagai model suami idaman, bakal tersangkut kasus dugaan korupsi sistem tata niaga timah.

Kejaksaan menetapkan Harvey Mingo sebagai tersangka kasus ini dan langsung ditangkap pada Rabu 27 Maret 2024. Tak main-main, kasus dugaan korupsi yang melibatkan suami Sandra Dewi merugikan negara hingga Rp 271 triliun.

Penetapan suami Sandra Dewi sebagai tersangka kasus korupsi timah telah diteruskan Direktur Penyidikan Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus (Dirdik Gambedsos) ke Kejaksaan, Kontadi, kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 27 Maret . , 2024.

Contade kemudian ditanya seberapa besar kerugian negara dalam kasus korupsi besar-besaran ini. Setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata kasus dugaan korupsi yang melibatkan suami Sandra Dewey ini menimbulkan kerugian yang sangat besar.

Kejaksaan Agung RI (Kijajong) mencatat kerugian lingkungan akibat korupsi mencapai Rp 271 triliun. Angka tersebut berasal dari perhitungan yang dilakukan pakar lingkungan hidup IPB Bambang Hiro Saharjo.

Berdasarkan keterangan pakar lingkungan hidup sekaligus akademisi IPB Bambang Hero Saharjo, nilai kerugian lingkungan hidup atau kerusakan lingkungan hidup yang ditimbulkan dalam kasus ini sebesar Rp 271.069.688.018.700,-, kata Contadi dalam keterangan tertulisnya, ditulis Kamis 28 Maret 2024.

Contadi menjelaskan, tersangka HM meminta pihak pengecoran mengalokasikan sebagian keuntungannya untuk dikembalikan kepada yang bersangkutan guna menutupi pembayaran dana CSR.

Ada pula dugaan proses hukum terhadap tersangka HM yang diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 UU Tipikor. Hukum.” Hukum pidana, kata Contadi.

Ia mengungkapkan, sekitar tahun 2018 hingga 2019, tersangka Yang Mulia Raja menghubungi Direktur Utama PT Timah untuk mengadukan aktivitas penambangan liar di WIUP PT Timah.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *