Fri. Sep 20th, 2024

4 Pernyataan Muhaimin Iskandar Usai Putusan MK Tolak Gugatan Anies-Cak Imin Terkait Sengketa Pilpres 2024

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan akan mengadili permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau Perselisihan Pilpres 2024 yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden, ditolak seluruhnya 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Calon wakil presiden nomor urut 01 Muhaimin Iskandar atau Chak Imin pun angkat bicara usai putusan MK. Cak Imin yang juga Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa atau Ketum PKB itu menggelar rapat internal bersama Dewan Syuro dan pimpinan DPP PKB menyusul keputusan MK tersebut.

Rapat elite internal partai digelar pada Senin, 22 April 2024 di Kantor DPP PKB, Menteng, Jakarta Pusat.

“Jadi aku masih berkencan. Perkembangan pemilu presiden ini semua harus saya laporkan ke DPP,” kata Cak Imin kepada wartawan di kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024.

Chuck Yimin mengaku akan melaporkan hasil putusan MK kepada elite PKB. Pertemuan ini akan dihadiri langsung oleh elite PKB secara hybrid atau tatap muka dan virtual.

Cak Imin kemudian juga mengucapkan selamat kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.

“Tentunya dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi ini, kami mengakui kalah dalam pemilihan presiden ini. Dengan adanya kenyataan tersebut, kami mengucapkan selamat kepada pasangan nomor urut 2 atas keberhasilannya memenangkan Pilpres 2024,” ujarnya.

Cak Imin pun mengaku tak terlalu terkejut dengan keputusan MK tersebut. Sebab, menurut dia, sedang terjadi fenomena pelemahan di dalam negeri.

“Putusan ini sebenarnya tidak mengherankan, putusan hari ini menegaskan bahwa kita semua, termasuk Mahkamah Konstitusi, tidak berdaya menghentikan laju melemahnya demokrasi di negara kita tercinta,” jelasnya.

Berikut sederet pernyataan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 01 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak seluruh permohonan perkara PHPU atau sidang perselisihan Pilpres 2024 yang dimohonkan Paslon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01. pasangan Anies – telah ditolak. Cak Imin yang dihimpun matthewgenovesesongstudies.com:

Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 01 dan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menggelar rapat internal bersama Dewan Syuro dan pengurus DPP PKB setelah Mahkamah Konstitusi (C) memutuskan menolak gugatan hasil pemilu. pemilihan presiden 2024.

Rapat elite internal partai digelar pada Senin, 22 April 2024 di Kantor DPP PKB, Menteng, Jakarta Pusat.

“Jadi aku masih berkencan. Saya harus lapor ke DPP perkembangan pemilu presiden ini,” kata Muhaimin kepada wartawan di kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024.

Dia akan melaporkan hasil putusan MK kepada elite PKB. Pertemuan ini akan dihadiri langsung oleh elite PKB secara hybrid atau tatap muka dan virtual.

“Kemudian beberapa hal, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi yang baru kita dengar, termasuk proses politik yang terjadi pasca putusan BPK hingga saat ini, hendaknya dilaporkan semuanya ke majelis,” kata Chak Yimin.

Cak Imin lantas mengaku kalah pada Pilpres 2024, juga mengucapkan selamat kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, sebagai pemenang Pilpres 2024.

“Tentunya dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi ini, kami mengakui kalah dalam pemilihan presiden ini. Dengan adanya kenyataan tersebut, kami mengucapkan selamat kepada pasangan nomor urut 2 atas keberhasilannya memenangkan Pilpres 2024,” ujarnya.

Ia berharap Prabowo-Gibran bisa membawa Indonesia semakin maju dan sejahtera di masa depan. Cak Imin juga berharap kepemimpinan Prabowo dapat menjaga demokrasi dan menjadikan Indonesia lebih sejahtera.

“Kami berharap kepercayaan dan kemenangan yang diberikan kepada pasangan nomor urut 2 ini dapat mewujudkan Indonesia yang lebih baik, maju, adil dan sejahtera,” ujarnya.

“Kami berharap Pak Prabowo dengan kepemimpinannya mampu menjaga demokrasi, mewujudkan Indonesia berkeadilan, Indonesia sejahtera, Indonesia adil dan makmur,” lanjut Chak Imin.

Chak Imin pun mengaku tak begitu terkejut dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (CJ). Sebab, menurut dia, sedang terjadi fenomena pelemahan di dalam negeri.

“Keputusan ini sebenarnya tidak mengherankan, keputusan hari ini menegaskan bahwa kita semua, termasuk Mahkamah Konstitusi, tidak berdaya menghentikan laju melemahnya demokrasi di negara kita tercinta,” kata Chak Yimin.

Namun pada saat putusan MK, dari delapan hakim tersebut, ada tiga hakim yang berbeda. Diantaranya adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arif Hidayat yang mengutarakan “dissenting opinion” atau perbedaan pendapat.

Cak Imin pun memuji ketiga hakim MK yang pandangannya sejalan dengan pendapatnya. Satu hal yang ditekankan oleh kubu Amin adalah bahwa keadilan bukan sekedar prosedural, sebuah hal yang penting namun sering diabaikan dalam proses demokrasi.

Artinya perjalanan kita masih panjang, karena demokrasi kita sebenarnya masih rapuh dan perlu terus dijaga dan dijaga, kata Imin.

Meski demikian, ia tetap patuh pada putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu berakhirnya proses Pilpres 2024.

Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Chak Imin) mengatakan Koalisi Perubahan telah selesai menyusul putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.

“Koalisi Perubahan dari segi tujuan, sasaran, dan fungsinya sudah lengkap,” kata Chak Imin.

Meski demikian, Ketua Umum PKB (Ketum) menegaskan pihaknya sangat berharap bisa bekerja sama dengan Partai NasDem, PKS, dan partai lainnya. Bagi PKB, kebersamaan NasDem dan PKS pada Pilpres 2024 membawa kembali kenangan indah yang membekas dalam ingatan.

“Ini memudahkan kerja sama ke depannya,” kata Cak Imin dikutip Antara.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *