Wed. Oct 2nd, 2024

4 Poin Putusan Cerai Nisya Ahmad dan Andika Rosadi, dari Hak Asuh hingga Nafkah Rp30 Juta

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta Lima belas tahun yang dihabiskan Nisya Ahmad dan Andika Rosadi bersama membangun sebuah keluarga berakhir dengan perpisahan. Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutuskan kasus perceraian tersebut dan menerima gugatan Nisya untuk berpisah dari Andika.

Taslimah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, mengatakan setidaknya ada 4 poin dalam keputusan juri terkait kasus perceraian Nisya Ahmad dan Andika Rosadi. Termasuk menolak pengecualian Andika sebagai tergugat dalam perceraian ini.

“Pertama, tolak keberatan tergugat, berikan pesta pada permohonan penggugat. Tolak cerai tergugat kepada penggugat,” kata Taslimah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (19/9/2014).

“Dengan ini ditetapkan bahwa ketiga anak tersebut berada dalam perawatan dan pengasuhan penggugat dengan ketentuan penggugat tidak menghalangi tergugat untuk memberikan kasih sayang kepada anak-anaknya,” tambah Taslimah.

Taslimah mengatakan, mata pencaharian juga menjadi salah satu poin yang disampaikan panel. Dalam hal ini, Andika wajib memberikan nafkah Iddah kepada Nisya dan memenuhi kebutuhan ketiga anaknya.

“Tergugat dikenai sanksi karena memberikan tunjangan anak kepada penggugat, serta biaya kebutuhan anak. Beberapa hasil mediasi tidak dapat diterima,” jelasnya.

Taslimah juga menyinggung besaran biaya pemeliharaan Iddah yang harus dibayarkan Andika kepada Nisya. Sementara Andika juga harus memberikan tunjangan anak sebesar Rp30 juta per bulan, di luar biaya pendidikan dan kesehatan.

Iddahnya Rp 20 juta. Tunjangan anak Rp 30 juta per bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak dewasa dan mandiri, jelasnya.

Diketahui, Nisya Ahmad dan Andika Rosadi dalam proses perceraiannya juga menyertakan poin sengketa lain terkait harta benda berupa rumah dan mobil. Namun juri tidak mengabulkan keputusan tersebut.

“Rumah dan mobilnya tidak diterima. Ada dua aset yang diserahkan ke mediasi sehingga dalam persidangan bukti-bukti yang diajukan para pihak masih ada kaitannya dengan pihak ketiga,” kata Taslimah.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *