Sat. Sep 28th, 2024

5 Pertimbangan JPU Tuntut Ammar Zoni 12 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba, Ungkit Status Residivis

matthewgenovesesongstudies.com menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Amar Ahmad Aksia dan Kareja Mohamad Tazar dari Jakarta karena Jaksa Penuntut alias Tim Penuntut memasuki babak baru yang dituntutnya. Denda Rp 2 Miliar, pidana penjara paling lama 6 bulan

Dalam sidang yang digelar melalui persidangan elektronik, Selasa (16 Juli 2024), Amal Joni divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar, sedangkan subsidernya divonis 6 bulan penjara dan minimal 5 bulan tambahan. dijatuhi hukuman penjara. kasus serius. Termasuk status pelanggar berulang khusus menurut pendapat pengacara

Pertama, perbuatan terdakwa melanggar undang-undang pengendalian narkoba. Kedua, perbuatan terdakwa telah merugikan kehidupan generasi muda, kata tim jaksa dalam dalilnya.

Mengutip video persidangan yang ditayangkan di kanal YouTube Mantra News, jaksa Amar siang tadi menjadikan status Joni sebagai pelaku berulang sebagai salah satu faktor tambahan dalam persidangan kasus narkoba yang mencakup pembacaan dakwaan.

“Ketiga, terdakwa adalah pelaku berulang khusus. “Keempat, terdakwa adalah orang biasa sehingga akan menjadi contoh bagi masyarakat umum,” kata tim jaksa.

Berdasarkan catatan matthewgenovesesongstudies.com, Amal Joni sudah dua kali ditangkap polisi atas tuduhan narkoba. Pertama kali terjadi pada bulan Juli 2017. Dia ditangkap bersama dua kaki tangannya di Dipok, Jawa Barat, karena kepemilikan ganja.

Kedua kalinya terjadi pada Maret 2023. Amber Johnny yang saat itu menikah dengan Eilish Bella dan memiliki dua orang anak ditangkap Polisi Metro South Dakota dengan barang bukti hampir satu gram sabu.

Setelah kembali diadili, jaksa mengungkap hukuman kelima. Kelima, JPU menjelaskan terdakwa tidak mengakui perannya sebagai investor dalam peredaran sabu.

Tim pembela kemudian membeberkan hal yang bisa memudahkan terdakwa: Amar Joni, pencari nafkah keluarga. “Faktor yang menenangkan adalah terdakwa adalah penopang keluarganya,” kata pengacara.

Melihat tuntutan keras tersebut, Amal Joni pun menyerah. Mantan suami Bela, warga Irlandia, tak bereaksi lebih jauh dan menyerahkan langkah hukum selanjutnya kepada pengacaranya, John Mathias.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *