Fri. Sep 20th, 2024

6 Eks Bos Antam Jadi Tersangka Korupsi, Manajemen Bilang Begini

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta. Penangkapan tersangka terkait kasus dugaan korupsi perdagangan ilegal emas logam mulia tersebut.

Kejaksaan Agung melaporkan, para terdakwa yang menjabat General Manager UBPP LM PT Antam menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan kegiatan ilegal terkait jasa produksi. Total ada 109 ton yang diduga beredar ilegal di masyarakat.

Menanggapi penetapan tersangka Kejagung, Sekretaris Perusahaan ANTAM Syarif Faisal Alkadrie mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.

Terkait penetapan mantan GM Antam sebagai tersangka, kami menghormati proses hukum yang berjalan dan berkomitmen akan bekerja sama dengan pihak terkait jika diperlukan, kata Syarif dalam keterangannya, Jumat (31/5/2024).

Ia memastikan perusahaan Edelmetal dan perusahaan Antum berjalan lancar secara keseluruhan. Ia juga menegaskan, pihaknya berkomitmen menerapkan praktik bisnis yang sejalan dengan tata kelola perusahaan yang baik.

“Dan terus ditingkatkan dengan mematuhi ketentuan yang berlaku,” tegasnya. Jaksa Agung telah menetapkan 6 terdakwa

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam mantan General Manager unit usaha Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Aneka Tambang (Antam) Tbk sebagai tersangka kasus dugaan komoditas emas periode 2010-2021. Korupsi

Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas pada tahun 2010-2022 menjadi terungkapnya skandal korupsi baru yang ditangani Kejaksaan Agung.

“Ini kasus lain, terkait kasus perdagangan komoditas emas,” kata Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (29/5/2024).

Salah satu contohnya adalah kasus yang melibatkan tersangka Budi Said, pengusaha properti berjuluk Crazy Rich Surabaya, dalam dugaan korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam.

Dari penanganan kasus ini, kami menemukan adanya kelakuan buruk yang dilakukan General Manager melalui unit akhir PT dalam kegiatan produksi. Ini kasus baru, berbeda dengan kasus Budi Said, kata Kuntadi.

Keenam terdakwa tersebut adalah mantan General Manager (GM) UBPP LM PT Antam Tbk, TK (GM periode 2010-201), HN (GM periode 2011-2013); DM (GM periode 2013-2017); AH (GM periode 2017-2019), MAA (GM periode 2019-2021), dan ID (GM periode 2021-2022).

“Beliau merupakan General Manager Unit Usaha Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia atau UBPP LM PT Antam periode 2010 hingga 2021,” ujarnya.

 

Sedangkan kasus korupsi bermula dari tergugat yang menyalahgunakan kewenangannya sebagai General Manager UBPP LM PT Antam dengan melakukan perbuatan melawan hukum di bidang jasa produksi.

“Logam berharga ini harus dilebur, dimurnikan dan dibentuk. Namun yang bersangkutan secara tidak sah dan tanpa izin menyimpan logam mulia milik pribadi dengan merek Logam Mulia Antam, ujarnya.

Padahal, para tergugat tersebut mengetahui bahwa pengeleman merek LM Antam tidak bisa terjadi begitu saja, melainkan harus diperhitungkan sebelum kontrak karya dan biaya yang harus dibayar. Karena merek ini merupakan hak eksklusif PT Antam, katanya. ditambahkan.

Akibat perbuatan para terdakwa dalam kurun waktu yang disebutkan dalam perkara tersebut, juga berhasil dicetak logam mulia dengan berbagai ukuran sebanyak 109 ton.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *