Sun. Sep 22nd, 2024

6 Fakta Dakwaan Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi Disebut Kebagian Rp420 Miliar

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta Pekan ini, kasus korupsi timah yang melibatkan tersangka Harvey Mois memasuki babak baru ketika jaksa penuntut umum atau jaksa penuntut umum membacakan dakwaan dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7/2024). ).

Jaksa penuntut umum membacakan dakwaan terhadap ketiga tersangka yakni Suranto Wibowo, Rusbani dan Amir Syahbana. Dalam dakwaan disebutkan, dana hasil pengayaan ditujukan untuk sejumlah tokoh, termasuk suami Sandra Dewi.

Saat memeriksa dakwaan, jaksa menyinggung adanya tindakan pembiaran terhadap kegiatan ilegal di wilayah izin pertambangan PT Timah Tbk.m (IUP) yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun.

Laporan khusus Showbiz matthewgenovesesongstudies.com merangkum enam fakta dakwaan yang dibacakan jaksa terkait kasus mega korupsi yang menetapkan Harvey Moies dan Crazy Rich PIK Helena Lim sebagai tersangka.

 

Seperti diketahui, Suranto Wibowo merupakan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Bangka Belitung. Jaksa dalam dakwaannya menyebut tersangka turut menyumbang kerugian keuangan negara sebesar Rp300 triliun.

Aktivitas penambangan liar di wilayah IUP PT Timah Tbk dilakukan oleh Suparta, Reza Andriansyah, dan Harvey Moeis melalui PT Refined Bangka Tin, kata jaksa yang kemudian menyebutkan beberapa orang lainnya.

 

Dampak dari kasus mega korupsi ini memang tidak main-main. Salah satunya adalah kerusakan lingkungan baik di dalam maupun di luar hutan. Kerusakan ini memerlukan proses perbaikan dengan biaya yang tidak sedikit.

“Yang mengakibatkan kerusakan lingkungan baik di dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah Tbk. berupa kerugian ekologis, kerugian ekonomi ekologis, dan pemulihan lingkungan hidup,” jelas jaksa.

 

Dalam persidangan, jaksa menjelaskan kabar negara dirugikan sebesar Rp 300 triliun. Angka tersebut diambil dari hasil audit Badan Pengawasan dan Pembangunan Keuangan RI.

“Kerugian keuangan negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan laporan hasil pemeriksaan perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pada tata niaga barang timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2012 sampai dengan tahun 2020.

 

Jaksa menggarisbawahi, jumlah Rp300 triliun itu muncul berdasarkan laporan hasil pemeriksaan yang menghitung kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi pada sistem tata niaga barang timah di zona IUP PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.

Nomor PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tanggal 28 Mei 2024 Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI), kata jaksa. Kini Harvey Moeis dan kawan-kawan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

Wartawan Berita matthewgenovesesongstudies.com Nanda Perdana Putra memberitakan, Jumat (2/8/2024), Hendry Lie menerima sedikitnya Rp 1 triliun berdasarkan dakwaan melalui PT Tinindo Internusa.

Helena Lim dan Harvey Mois menerima Rp 420 miliar. Rincian sekitar 10 poin tersebut terungkap minggu ini. Item ke-10 berisi: “Harta Harvey Moeis dan Helena Lim Rp 420.000.000.000”.

 

Dalam dakwaannya, jaksa mendakwa Suranto Wibowo secara melawan hukum menyetujui Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (BKAB) periode 2015-2019 untuk 5 smelter yakni PT Refined Bangka Tin dan perusahaan afiliasinya.

Kemudian CV Venus Inti Perkasa dan perusahaan asosiasinya, PT Sariwiguna Binasentosa dan perusahaan asosiasinya, PT Stanindo Inti Perkasa dan perusahaan asosiasinya, serta PT Tinindo Internusa dan perusahaan asosiasinya.

 

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *