Sun. Sep 8th, 2024

654 Pinjol Ilegal Diblokir, Ini Tips Biar Tak Ikut Terjerat

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta Satgas Anti Kegiatan Keuangan Ilegal atau PASTI menemukan 654 entitas pinjaman online atau pinjaman ilegal di sejumlah situs dan aplikasi antara April hingga Mei 2024. Pada saat yang sama, ditemukan juga isi 41 Penawaran Pinjaman Pribadi (Pinpri) yang merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran informasi pribadi.

Selain itu, Sekretaris Satgas PASTI Hudiyanto mengatakan pihaknya juga memblokir 129 proposal investasi ilegal terkait penipuan oleh orang-orang yang menyamar atau menggandakan untuk tujuan penipuan nama produk, situs, dan media sosial milik entitas berizin. imitasi). Berdasarkan temuan tersebut dan setelah berkoordinasi antar anggota, Satgas PASTI telah melakukan dan mengoordinasikan operasi intersepsi dengan aparat penegak hukum sesuai ketentuan terkait, kata Hudiyanto, Selasa (11/6/2024).

Menurut Hudiyanto, sepanjang tahun 2017 hingga 31 Mei 2024, Satgas PASTI membekukan sebanyak 9.888 entitas keuangan ilegal, yang terdiri dari 1.366 entitas investasi ilegal, 8.271 entitas pinjaman online/personal lending ilegal, dan 251 gadai ilegal.

“Satgas PASTI juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan waspada serta tidak melakukan pinjaman online atau pinjaman pribadi ilegal karena dapat merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan informasi pribadi peminjam,” pintanya.

“Kami juga meminta masyarakat berhati-hati dalam merekomendasikan kegiatan atau investasi yang menggunakan modus peniruan identitas di saluran media sosial, khususnya Telegram,” ujarnya saat memberikan sambutan. Satgas SRE

Berdasarkan laporan, Satgas PASTI juga menyita 74 rekening bank atau virtual account yang diduga terkait dengan kegiatan pinjaman online ilegal. Sehubungan dengan itu, permohonan pemblokiran telah disampaikan kepada Departemen Pengawasan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang selanjutnya memerintahkan bank yang bersangkutan untuk segera melakukan pemblokiran.

Berdasarkan UU P2SK, OJK berhak memerintahkan bank untuk menutup rekening tertentu dalam rangka tugas pengawasannya, tambah Hudiyanto.

 

Selain pemblokiran rekening bank atau virtual account, Satgas PASTI juga menemukan nomor telepon dan nomor WhatsApp lembaga penagih utang terkait pinjaman online ilegal yang menggunakan ancaman, intimidasi, atau tindakan lain yang melanggar aturan.

Selanjutnya, Satgas PASTI mengusulkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menutup nomor telepon 101 (Kemenkomfo).

“Pemblokiran akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menertibkan ekosistem pinjaman online ilegal yang menjadi perhatian masyarakat,” tutup Khudiyanto.

Berdasarkan data pengaduan Satgas PASTI, bentuk penipuan juga banyak terjadi, yakni korban mentransfer uang dari pinjaman online ilegal, padahal yang bersangkutan belum mengajukan pengaduan. kredit.

 

Jika Anda menemui penipuan semacam ini, berikut beberapa tipnya:

1. Jangan gunakan uang penipu. Korban juga tidak meminta pengembalian uang ke nomor rekening bank penipu.

2. Segera laporkan transfer uang yang tidak jelas tersebut ke bank dan minta untuk “memblokir” jumlah uang tersebut (bukan memblokir rekening).

3. Jika Anda didekati atau diancam oleh penipu/pengumpul, jangan takut dan panik. Dapat dikatakan bahwa kami belum menggunakan uang yang ditransfer dan tidak pernah mengajukan pinjaman kepadanya.

4. Abaikan panggilan dari scammer/debt collector, blokir nomor kontak jika perlu.

5. Mengumpulkan bukti-bukti informasi berupa registrasi WA, nomor handphone dan nomor rekening pribadi dan segera memberitahukan kepada Pokja PASTI melalui email: [email protected] agar dapat segera dilakukan verifikasi lebih lanjut. dan menjadi dasar pemblokiran.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *