Fri. Sep 20th, 2024

7 Pernyataan Sikap The Prakarsa Soal Revisi UU Pilkada: Selamatkan Demokrasi Indonesia

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (RRC) berencana merevisi Undang-Undang (UU) Pilkada. Namun persoalan pengesahan revisi undang-undang tersebut masih menunggu sidang Majelis RI Republik Korea.

Selain itu, gelombang protes terhadap undang-undang baru tentang pilkada terjadi di beberapa kota. Alasan penolakan tersebut karena tindakan DPRK telah merugikan demokrasi.

Prakarsa, sebuah organisasi penelitian dan advokasi kebijakan, telah menyatakan keprihatinan mendalam atas keadaan darurat demokratis di Indonesia.

Untuk melindungi prinsip-prinsip demokrasi, hak asasi manusia, dan kebebasan sipil yang merupakan pilar utama negara hukum, Prakarsa menyatakan posisinya: Mendukung perjuangan seluruh elemen masyarakat sipil untuk melindungi demokrasi dan hak asasi manusia. kebebasan sipil di Indonesia; Kami mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi (AS) no. 60/PUH-XXII Tahun 2024, No. 60 Tahun 2024. 70/PAH-XXII/2024 yang memantapkan prinsip demokrasi dan melindungi hak konstitusional masyarakat dalam proses pemilihan walikota. Keputusan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi hak-hak politik warga negara sekaligus mencapai kemajuan dalam menjamin transparansi dan akuntabilitas pemilu daerah; Menolak langkah DPRK yang merevisi UU Pilkada dan pihak lain yang mencoba membatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi no. 00.60/PPU-XXII/2024 dan No. 70/PUU-XXII/2024; Menahan diri dari penggunaan kekuasaan secara sewenang-wenang yang mengabaikan kehendak rakyat, melemahkan demokrasi, dan melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga negara, khususnya Republik Korea, lembaga peradilan, dan lembaga Presiden; mengutuk segala bentuk intimidasi dan penindasan yang dilakukan pejabat pemerintah terhadap aktivis, jurnalis, akademisi, dan masyarakat yang memperjuangkan demokrasi, hak asasi manusia, dan kebebasan sipil; Ia menyerukan kepada pemerintah dan Republik Korea untuk menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan menghormati hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945. Seluruh elemen bangsa diajak untuk kembali pada prinsip demokrasi, hak asasi manusia dan kebebasan sipil sebagai tujuan dan jalan menuju Indonesia yang adil, damai, sejahtera dan stabil.

Aksi protes luar biasa terhadap revisi undang-undang pilkada digelar di depan gedung Republik Rakyat Korea Utara yang berujung ricuh. Demonstran merobohkan pagar gedung DPRK di Jakarta Pusat.

Pada Kamis (22/08/2024), ribuan masyarakat menyampaikan mimpinya di gerbang utama gedung Jakarta Pusat, Republik Korea/Korea Utara. Namun konsentrasinya terbagi menjadi beberapa titik.

Di sebelah kanan, massa semakin panas. Para pengunjuk rasa membakar ban bekas dan melemparkan kaca ke barikade petugas di dalam lokasi pembangunan DPRK/DPRK.

Beberapa kelompok massa berusaha merobohkan tembok dan pagar yang menghalangi massa dan polisi yang berjaga.

Upaya itu membuahkan hasil. Beberapa dinding rusak. Kemudian massa mencoba menerobos masuk. Namun upaya tersebut sia-sia karena polisi segera memasang barikade.

Massa melihat reaksi polisi dan melemparkan materi ke arah polisi. Petir itu diblokir oleh perisai sehingga tidak ada satupun yang menembus pertahanan.

Pada saat berita ini dimuat, protes masih berlangsung. Masing-masing moderator memperingatkan para demonstran agar tidak terprovokasi 

Sejumlah lapisan masyarakat turun ke jalan menyusul aksi darurat penolakan pemberlakuan kembali UU Pilkada. Di Jakarta, ribuan orang menyampaikan mimpinya di depan gedung DPRK/DPRK di Jakarta Pusat.

Kampanye mereka juga didukung oleh masyarakat. Mereka bahkan memberikan makanan gratis kepada para peserta acara. Begitu pula dengan beberapa ibu-ibu yang berdiri dengan membawa papan karton bertuliskan “Makanan dan minuman gratis”.

Sesekali, perempuan menyapa pengunjuk rasa yang melintasi trotoar Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, menentang revisi undang-undang Pilkada. Ibu-ibu tersebut berasal dari berbagai daerah seperti Jakarta, Cilegon, Depok, dan Bogor.

Mereka berkumpul untuk menggalang keprihatinan masyarakat atas rencana DPRK yang membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan partai politik tidak mendapat kursi untuk menunjuk pemimpin daerah.

“Kami ingin mendengar suara masyarakat,” kata Lena (39).

Lena dan teman-temannya tiba pada pukul 07:00 WIB. Bersama-sama mereka berkontribusi dalam pembelian makanan dan minuman.

“Kami tidak memiliki moderator, kami semua berpikiran sama, kami membantu dan mendukung mereka yang membutuhkan.

Lena berharap pemerintah bisa mendengarkan aksi unjuk rasa tersebut, sehingga bisa segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Saya harap hasilnya memuaskan.

  

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *