Thu. Sep 19th, 2024

Bea Cukai: Peti Jenazah dan Abu Jenazah dari Luar Negeri Bebas Bea Masuk

matthewgenovesesongstudies.com, Departemen Bea dan Cukai Jakarta melaporkan, impor peti mati dari luar negeri tidak dikenakan bea masuk. Selain peti mati, abu yang berasal dari luar negeri juga dibebaskan bea masuk.

Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997 tentang pembebasan bea masuk atas impor peti mati atau bungkusan lain yang berisi jenazah atau abu; peraturan ini menyatakan bahwa hal ini berlaku untuk peti mati atau bungkusan lain yang berisi jenazah. atau abu. Peti mati atau bungkusan, apapun jenis atau komposisinya, yang digunakan untuk menyimpan jenazah atau abunya untuk pengangkutan ke dalam daerah pabean Indonesia, dibebaskan dari bea masuk.

Isu peti mati menjadi perbincangan setelah ramai dibicarakan di media sosial.

Usai meninjau kiriman peti mati dan jenazah dari Penang, Malaysia, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar menyatakan, klaim cuitan tersebut tidak benar karena tidak ada yang didakwa atau diklaim. bea masuk atau pajak impor.

Perlu diketahui, tidak ada bea masuk atau pajak impor saat pengiriman jenazah dari luar negeri ke Indonesia. Selain memberikan percepatan transportasi atau pelayanan segera atas impor peti mati dan jenazah, kata Encep.

Penanganan cepat atau pelayanan segera adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan terhadap beberapa barang impor yang karena sifatnya memerlukan segera dikeluarkan dari daerah pabean, salah satunya terhadap jenazah.

Encep menyimpulkan, “Apabila sudah ada invoice pengangkutan peti jenazah, wajar jika importir mengkonfirmasi kembali data invoice tersebut kepada pihak pengangkut atau instansi yang menyelenggarakan pemindahan jenazah.”

Sebelumnya, salah satu anggota Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kedapatan mengenakan bea masuk terhadap barang yang seharusnya tidak ada. Kali ini, pajak dikenakan pada peti mati yang dikirim dari luar negeri.

Informasi tersebut disampaikan oleh akun X @ClarissaIcha. Ia bercerita tentang seorang temannya yang ingin membawa pulang jenazah ayahnya dari Malaysia, namun adat istiadat meminta biaya untuk peti mati tersebut.

“Kemarin saya berduka atas ayah seorang teman, almarhum meninggal di Penang. Teman ini bercerita kepada saya di bandara bahwa dia harus membayar bea masuk sebesar 30% dari harga peti mati ayahnya, itu dianggap barang mewah!” tulisnya pada Sabtu, 5 November 2024.

“Iya, kotaknya memang tidak murahan, tapi (masukkan emoji yang mengganggu.) Nggak ada waktu untuk berdebat dan menunggu sampai viral kan? Berlebihan,” keluhnya.

Dalam akun tersebut, perhatian tertuju pada situasi yang dialami temannya setelah terjatuh dari tangga. Sebab, selain biaya pengobatan di luar negeri, ia juga harus membayar pajak impor untuk membawa pulang jenazah tersebut.

Ingat, kalau tidak puas dengan pelayanan kesehatan di dalam negeri, biayanya mungkin lebih mahal. Kalau meninggal di luar negeri, mau dikuburkan saja, nanti kena lagi, katanya.

Faktanya, pajak impor tidak boleh dikaitkan dengan peti mati. Seperti yang tertuang dalam cuitan lain dari akun @aMrazing yang mem-posting ulang pernyataan Bea Cukai soal tidak memungut biaya terhadap benda asing.

Akun @beacukaiRI berkata, “Bebas gan, bea masuk dan bea masuk harus dibayar untuk jenazahnya juga.”

Kondisi peti mati juga sedang diperiksa. Untuk ketentuan tambahan silakan baca KMK-138/KMK.05/1997 yang mengatur tentang pembebasan bea masuk atas peti mati atau bungkusan lain yang berisi jenazah atau abunya.

Yustinus Prastono, pegawai khusus Menteri Keuangan yang membidangi Komunikasi Strategis Kementerian Keuangan, menegaskan peti mati tidak termasuk barang yang dikenakan bea masuk dan pajak (PDR). Jadi mereka dibebaskan dari bea masuk.

Yustinus Prastowo mengatakan, “Belum ditetapkan biaya untuk peti mati. Ada biaya atau biaya dari petugas pemakaman, yakni biaya angkut jenazah (sewa gudang, ambulans, dll), bea masuk, dan pajak impor.” Pernyataan tersebut disampaikan di media sosial resmi X @Prastow, dilansir Antara, Senin (13/5/2024).

Pembebasan bea masuk peti mati ini diatur dalam peraturan pembebasan bea masuk impor Nomor 138/KMK.05/1997 Kementerian Keuangan (KMK) tentang Pembebasan Bea Masuk Impor atau bungkusan lain yang memuat barang atau benda. abu. Selain pembebasan bea masuk, peti mati juga ditawarkan pilihan penanganan yang dipercepat atau layanan segera.

Rush Handling adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan terhadap beberapa barang impor yang karena sifatnya harus segera dikeluarkan dari daerah pabean.

Selain peti mati, fasilitas jalur cepat juga menampung organ manusia, barang-barang yang merusak lingkungan, surat kabar dan majalah yang sensitif terhadap waktu, dokumen, hewan hidup dan tumbuhan hidup, serta barang-barang lain yang perlu segera dirawat setelah perawatan. Dia mendapat izin dari kepala kantor.

Bersamaan dengan laporan pengguna rekening, bea masuk harus dibayar untuk pengiriman peti mati guna mengkonfirmasi kembali rincian tagihan dengan instansi yang mengatur pengiriman atau penanganan muatan atau jenazah.

Hal itu banyak dibicarakan di media sosial

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Humas dan Penyuluhan Kepabeanan Encep Dudi Ginanjar mengatakan, klaim cuitan tersebut tidak benar karena tidak ada yang mendeteksi kiriman peti mati dan jenazah dari Penang, Malaysia, setelah dilakukan pengecekan. . segala bea masuk atau pajak yang dipungut atau dipungut.

Perlu dicatat bahwa tidak ada bea masuk atau pajak yang dikenakan atas pengiriman jenazah dari luar negeri ke Indonesia, kata Encep dalam siaran pers yang dikutip, Minggu (12/5/2024). dikatakan.

Encep, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997 yang mengatur tentang pembebasan bea masuk atas impor peti mati atau bungkusan lain yang berisi jenazah atau abu, kotak atau bungkusan berisi jenazah atau abu, jenazah atau abunya untuk pengangkutan ke daerah pabean Indonesia mendapat pembebasan bea masuk, apapun jenis atau komposisi yang digunakan untuk penyimpanan.

“Serta memberikan respon cepat atau pelayanan segera saat peti mati dan jenazah dibawa masuk,” jelas Encep.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *