Fri. Sep 20th, 2024

Insiden Batal Puasa Berjemaah Gara-Gara Azan Magrib Berkumandang 4 Menit Lebih Awal di Masjid Baru

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Insiden jamaah berbuka puasa kembali terjadi. Lokasinya kembali mengambil lokasi di Malaysia. Hal ini terjadi setelah azan magrib di masjid baru dikumandangkan empat menit lebih awal dari waktu dikumandangkan.

Mengutip Rakiat Post, Rabu (3/4/2024), Masjid Saujana Prima Kajang, Selangor, membatalkan azan magrib lebih awal dari jadwal yang dijadwalkan pada Sabtu, 30 Maret 2024. Menteri Masjid Mohammad Asri Harun langsung meminta maaf kepada Umat ​​Islam yang sedang terburu-buru untuk berbuka puasa. Diakuinya, kejadian tersebut terjadi karena adanya kendala teknis.

Menurutnya, masyarakat yang mengandalkan azan masjid untuk berbuka sebaiknya mengganti puasanya karena dianggap tidak sah. “Jemaah haji yang hanya mengandalkan azan Maghrib dari Masjid Prima Saujana Kajang untuk berbuka pada hari itu, maka puasanya batal dan harus diganti.

“Masjid telah merujuk masalah ini ke Departemen Agama Islam Selangor (JAIS) dan kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini,” ujarnya dalam keterangannya pada Minggu, 31 Maret 2024, menurut NST.

Berdasarkan penelusuran media, belum ada pengumuman resmi mengenai pengumuman tersebut di halaman Facebook Masjid Prima Saujana Kajang. Seorang pengguna Facebook memposting pernyataan permintaan maaf Mohamad Asri di bagian komentar postingan lain, meminta pihak masjid untuk mengonfirmasi bahwa pesan tersebut akurat.

Ia pun mempertanyakan mengapa informasi tersebut hanya beredar di WhatsApp dan tidak diposting di halaman Facebook resmi masjid. Diketahui, masjid ini baru akan berfungsi pada 28 Maret 2024.

Sebelumnya, seorang penyiar radio di Malaysia menulis surat terbuka. Ia meminta maaf atas azan Maghrib kedua yang dilakukan pada pukul 18.16 dan 18.20 waktu setempat.

“Saya Mohd Safwan bin Junit, penyiar yang bertugas malam ini saat shock akhir pekan, ada kesalahan teknis yaitu azan magrib disiarkan dua kali, sekitar pukul 18.16 dan 18.20,” Safwan menulis. di akun Facebooknya, cit. dari mStar, Senin 4 April 2022.

Menurut Safwan, azan tepat pada pukul 18.20. Artinya azan pertama penanda magrib salah karena terdengar empat menit lebih awal. Hal ini menyebabkan banyak warga Tawau yang tidak sengaja berbuka puasa sebelum waktunya, lanjutnya.

Mereka mengatakan kejadian itu merupakan kesalahan teknis dari pihak mereka. Ia pun meminta maaf kepada warga Tawau yang berbuka puasa karena salah mendengar azan.

“Kesalahan ini kesalahan saya sendiri, bukan RTM Tawau atau Tawau FM (radio tempatnya bekerja),” kata Safwan sambil meminta surat permintaan maaf dari warga lainnya.

Kejadian serupa juga terjadi di bulan Ramadhan 2021, tepatnya pada Senin 19 April 2021. Lokasinya terulang di Malaysia. Sholat Maghrib dikumandangkan tiga menit sebelumnya di Masjid Al Khairiiah Taman Seri Gombang.

Akibatnya, warga membatalkan puasa berkumpul tersebut. Pejabat masjid akhirnya meminta maaf atas kesalahan tersebut dalam pernyataan resmi. Menurut pengurus masjid Wan Nawawi, kesalahan tersebut disebabkan oleh masalah teknis pada tampilan jam digital yang menunjukkan waktu azan di masjid.

Assalamualaikum, atas nama seluruh pengurus Masjid Al-Khairiiah Taman Seri Gombak, saya mohon maaf apabila terdapat kesalahan pengumuman salat magrib tiga menit sebelum waktu Senin, 7 Ramadhan 1442 H, atau 19 April 2021 karena alasan teknis. . masalah tampilan digital azan di masjid,” ujarnya.

Wan mengatakan, sebagian besar ulama berpendapat bahwa siapa pun yang tidak sengaja membatalkan puasanya karena mendengar azan di masjidnya, maka hendaknya berpuasa di hari lain. “Demikianlah pendapat mayoritas Hanafi, Maliki, Siafi dan banyak ulama Hanbali yang menyatakan bahwa ridha tersebut tidak sah dan harus diubah,” jelasnya.

Pada kesempatan lain, Menteri Agama Yakut Cholil Koumas mengeluarkan surat edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan masjid. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No. SE 05 Tahun 2022 tentang Petunjuk penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Pedoman tersebut merupakan upaya untuk mewujudkan perdamaian, ketertiban, dan keharmonisan antar anggota masyarakat, kata Yakut di Jakarta, 21 Februari 2022, seperti dikutip saluran berita matthewgenovesesongstudies.com.

Yakut menyadari bahwa penggunaan pengeras suara di masjid dan masjid sangat diperlukan bagi umat Islam sebagai sarana penyebaran Islam di masyarakat. Sementara itu, masyarakat Indonesia juga beragam, baik dari segi agama, kepercayaan, asal usul, dan lain-lain, sehingga perlu adanya upaya untuk menjaga persaudaraan dan keharmonisan sosial.

Yakut menjelaskan, surat edaran yang diterbitkan pada 18 Februari 2022 itu ditujukan kepada kepala kantor wilayah kementerian agama provinsi, kepala kementerian agama kabupaten/kota, kepala departemen agama kabupaten, presiden Majelis Ulama Indonesia, ketua Majelis Masjid Indonesia, pimpinan Organisasi Masyarakat Islam dan pengurus Takmira/Masjid dan masjid se-Indonesia. Surat edaran ini juga ditembuskan kepada seluruh gubernur dan bupati/walikota seluruh Indonesia.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *