Sat. Sep 21st, 2024

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Terkait berbagai pemberitaan terkini seputar KRIS (Kelas Alat Tulis Standar), ada lima hal yang perlu diberitakan.

Pertama, istilah “Kelas Stasioner Standar” ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Perpres) No. 59 Tahun 2024 yang diterbitkan pada tahun 2024 8 Mei Jadi baru beberapa hari lalu ramai diperbincangkan dan sepertinya belum semua masyarakat mendapat kejelasannya.

Kedua, Keputusan Presiden No. Pasal 46A. pada tahun 2024 59 Bagian 1 menjelaskan mengenai kriteria kelas stasioner standar, namun pada poin 3 jelas disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk kriteria dan pengertian kelas stasioner standar diatur dengan keputusan menteri (Permen).

Artinya, kita masih harus menunggu keputusan menteri yang merupakan turunan dari Perpres yang baru dikeluarkan beberapa hari lalu. Di sisi lain, perlu diperhatikan Keputusan Presiden No. pada tahun 2024 Pasal 59 mengacu pada “tunjangan non medis”, dan Pasal 7 mengacu pada sarana dan prasarana, jumlah tempat tidur dan peralatan yang disediakan berdasarkan kelas rawat inap standar.

Ketiga, dalam Keputusan Presiden No. pada tahun 2024 Pasal 59 tidak menyebutkan secara jelas apakah kursus pengobatan anggota BPJS Kesehatan di luar KRIS akan dibatalkan.

Juga tidak disebutkan secara langsung apakah iuran anggota BPJS akan berubah atau tidak, atau apakah iuran akan berbeda jika pengobatan non-KRIS diperbolehkan atau tidak.

Keempat, menurut berbagai pemberitaan, antara sekarang hingga tahun 2025 pada bulan Juni Pembangunan dan pelatihan KRIS akan dimulai di lebih dari 3.000 rumah sakit di Indonesia.

Jadi, mendekati tahun depan 2025. pada bulan Juni, ketersediaannya di lapangan akan lebih jelas, dan mungkin akan ada aturan implementasi yang lebih jelas.

Artinya, saat ini jika ada anggota BPJS yang harus dirawat di rumah sakit, sistem yang ada sepertinya masih berlaku.

Kelima, mengingat keragaman informasi yang tersedia saat ini, setidaknya ada dua pihak yang muncul.

Di satu sisi tentu ada niat untuk memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik kepada anggota BPJS. Mereka yang dirawat di RS kelas 3 pasti mendapat ruang perawatan yang lebih baik dengan KRIS ini.

Tentu yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana perlakuan peserta BPJS di kelas 1 tersebut.

Di sisi lain, muncul pula pertanyaan mengenai dampak penerapan KRIS kesehatan terhadap anggaran BPJS kesehatan ke depan. Selain itu, jika ke depan hanya ada KRIS untuk seluruh anggota BPJS, maka mereka yang benar-benar mampu, misalnya rawat inap kelas 1, bisa-bisa membayar lebih murah, padahal mampu.

Jumlah tempat tidur peserta BPJS juga dikhawatirkan akan berkurang setelah bangsal rumah sakit digantikan oleh KRIS. Meski tentu saja kita akan melihat kenyataannya pada tahun 2025. pada bulan Juni

Terakhir, perlu adanya komunikasi publik yang lebih jelas agar masyarakat tidak kebingungan dalam mendapatkan informasi. Alangkah baiknya juga jika informasi yang diterima didiskusikan secara matang oleh berbagai pihak yang berwenang.

Dengan begitu, masyarakat akan mendapat informasi yang detail, jelas, dan menenteramkan. Sebaiknya juga ada semacam saluran tanya jawab terbuka sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi terkini dari waktu ke waktu.

Profesor Tandra Yoga Aditama

Direktur Studi Magister Universitas YARSI

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *