Thu. Sep 19th, 2024

MK Sebut Kenaikan Tunjangan Pegawai Bawaslu Tak Ada Kaitannya dengan Jokowi

matthewgenovesesongstudies.com Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta menyebut kaitan kenaikan tunjangan pegawai yang dilakukan Bawaslu dengan dugaan kecurangan politik yang dilakukan Presiden Jokowi pada Pilpres 2024 sepenuhnya tidak masuk akal.

Sebab, pembayaran tunjangan kepada pegawai Bawasl merupakan sistem Kementerian PANRB yang telah diatur pada anggaran sebelumnya.

Hakim Mahkamah Konstitusi Daniel Yusmik Fok dalam keterangannya mengatakan, “pihak-pihak yang terlibat menilai tuntutan pemohon mengenai kenaikan gaji dan tunjangan untuk menyelenggarakan pemilu di saat kritis adalah tidak benar dan tidak masuk akal dikatakan. Sengketa pemilu digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (22 April 2024).

Daniel mengatakan, tunjangan yang diberikan kepada pegawai Bawasl didasarkan pada kinerja. Jadi ini tidak ada kaitannya dengan Presiden Joko Widodo.

“Ini skema PANRB yang ditetapkan tahun lalu. Pemberian itu berupa beasiswa berdasarkan kinerja pelamar dan kenaikan gaji. Skema ini jelas tidak relevan dengan presiden dan hanya berkaitan dengan pemilu 2024,” imbuhnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang hari ini, Senin (22 April 2024), untuk membacakan putusan terhadap perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau Pilpres 2024. Sidang dimulai di depan umum sekitar jam 9 pagi.

Nomor registrasi perkara pasangan calon presiden dan wakil presiden pertama Anies Baswedan-Muhaymin Iskandar adalah 1/PHPU.PRES-XXII/2024, dan nomor registrasi perkara pasangan calon ketiga Dr Ganjar Pranowo-Mahfud adalah 2/ PHPU.Ini PRES-XXII/2024.

Dua pasangan mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Mereka juga meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan pasangan kedua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabumin Raqqa, didiskualifikasi untuk mengikuti Pilpres 2024 dan memerintahkan KPU mengadili kasus tersebut tanpa kehadiran mereka. Pemungutan suara ulang akan diadakan di bawah ini.

Diketahui, dalam sidang PHPU Pemilu Legislatif Yuan Tahun 2024, Mahkamah Konstitusi menegaskan akan ada tiga hakim konstitusi yang akan mengadili sengketa pemilu Legislatif Yuan.

MK juga membeberkan ketua masing-masing tiga panitia hakim konstitusi. Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengetuai panitia pertama, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Sardi Isla mengetuai panitia kedua, dan Hakim Mahkamah Konstitusi Arif Hidayat mengetuai panitia ketiga

Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusannya atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau Perselisihan Pilpres 2024.

Hakim Mahkamah Konstitusi Arif Hidayat membacakan putusan tersebut dengan mengatakan tidak ada bukti campur tangan presiden dalam penetapan calon presiden dan wakil presiden 2024.

“Pada hakekatnya perubahan syarat calon yang dilakukan para tergugat dalam Putusan KPU Nomor 1368/2023 dan Putusan PKPU Nomor 23/2023 sudah sesuai dengan perintah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. kata Arif.

Oleh karena itu, dalil pemohon adanya campur tangan Jokowi tidak terbukti dan Mahkamah Konstitusi tidak mempunyai dasar hukum untuk mendiskualifikasi paslon nomor urut 02.

“Dalil pemohon adalah Presiden menghalangi permohonan pergantian pasangan calon, dan dalil pemohon adalah dugaan ketidaknetralan terdakwa dalam memverifikasi dan menetapkan pasangan calon mendukung pasangan calon nomor urut 2. Pengadilan mendiskualifikasi partai-partai sebagai Oleh karena itu, peserta pemilu “tidak wajar menurut UU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,” jelas Arif.

Sementara itu, Hakim Mahkamah Konstitusi Sardi Isla mengatakan, partai berhak mengadili perkara tersebut dengan menyatakan para terdakwa (dalam hal ini calon presiden dan wakil presiden 02 Prabowo Subi Anto Gibran Rakabumin Raka) menolak tuntutan tersebut.

Sardi Isla mengatakan, UU Pemilu telah menyusun solusi terhadap setiap kategori permasalahan hukum dan menyerahkannya kepada berbagai lembaga yang tidak mempunyai kewenangan untuk mengevaluasi permasalahan hukum pemilu terkait dengan keputusan pemilu.

Sardi Isla mengatakan: “Salah satu alasan terbukanya kemungkinan tersebut adalah karena solusi yang diambil oleh lembaga-lembaga tersebut di atas masih menyisakan hasil yang belum lengkap, yang khususnya mengancam terwujudnya persoalan pemilu yang adil, demokratis, dan bersih.” adalah sebuah kemungkinan.”

Salah satu penyebabnya adalah terbatasnya waktu yang tersedia pada setiap tahapan untuk menyelesaikan permasalahan hukum, termasuk terbatasnya kewenangan badan yang berwenang menyelesaikan permasalahan hukum pemilu.

Wartawan : Alma Fikasari/Merdeka

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *