Fri. Sep 20th, 2024

Sultan Subang Asep Sulaeman Terlilit PKPU dan Wanprestasi, Begini Ceritanya

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta Sultan Subang alias Asep Sulaeman kini tengah tersangkut persoalan hukum. Hal ini sehubungan dengan Penundaan Pembayaran Pinjaman (PKPU) dan gugatan tidak diajukan oleh peminjam.

Berdasarkan informasi yang dipublikasikan di Bursa Efek Indonesia (BEI), pada Jumat (16/2/2024), para pemohon mengajukan permohonan PKPU dengan nomor 15/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Pst. Dalam kasus PKPU Asep dilaporkan bersama Fina Nuryanti.

Gugatan tersebut merujuk pada pekerjaan Asep Sulaeman Sabanda sebagai Direktur PT Sumber Energi Alam Mineral (SEAM). Pada tahun 2018 SEAM mempunyai sejumlah hutang kepada kreditur yang disertai dengan penandatanganan kontrak karyawan oleh Bapak. Asep Sulaeman Sabanda menjamin pelunasan utang tersebut.

Pada tanggal 15 Januari 2024, lima kreditur mengajukan permohonan PKPU kepada Asep Sulaeman Sabanda terkait Akta Jaminan Pegawai. Kreditor tersebut antara lain Puspita M. Sasmita, Ir. Perry Sutedjo, MBA, Dr. Gunarto Sadono, Gabriella Cynthia Sadono dan Budi Purnama Dewi.

Sementara itu, Asep Sulaeman digugat wanprestasi dengan perkara 1044/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.

Gugatan wanprestasi mengacu pada pekerjaan Asep Sulaeman Sabanda sebagai direktur PT Sumber Energi Alam Mineral (SEAM). Pada tahun 2018 SEAM memiliki sejumlah utang kepada kreditur dengan ditandatanganinya akta penjaminan oleh Asep Sulaeman Sabanda yang menjamin pelunasan utang tersebut.

4 peminjam

Pada tanggal 24 Oktober 2023, empat kreditor mengajukan permintaan ilegal kepada Tuan. Asep Sulaeman Sabanda tentang Akta Jaminan Pekerja.

Keempat peminjam tersebut antara lain Surjatun Widjaja, Lilie, Aylie, dan Lenawati Widjaya. Selain Asep, terdakwa lain dalam kasus tersebut adalah Fina Nuryanti dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI).

Saat ini permohonan dan wanprestasi PKPU masih diproses di pengadilan. Para komentator dari Asep secara aklamasi menyatakan bahwa permasalahan hukum tersebut tidak berdampak signifikan terhadap Perseroan.

Asep Sulaeman Sabanda diketahui merupakan manajer dan pimpinan beberapa perusahaan media, antara lain PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS), PT Bersama Zatta Jaya Tbk (ZATA), dan PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE). Kini ketiga saham tersebut terhenti di harga 50 per saham atau biasa disebut saham gocap.

PT Aneka Tambang Tbk (Antam) memenangkan kasus Keterlambatan Pembayaran Pinjaman (PKPU) yang diajukan orang kaya asal Surabaya, Budi Said.

Pada sidang perkara PKPU nomor 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. (Perkara Aquo) pada tanggal 6 Februari 2024 dibacakan oleh Majelis Hakim yang mengkaji dan memutus Putusan Permohonan PKPU dengan kalimat sebagai berikut: Permohonan pemohon untuk mencabut permohonan perpanjangan dikabulkan. debitur membayar utangnya kepada tergugat. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mendaftarkan penghapusan dengan nomor: 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN. Bisnis Jakarta. Pst. Ini ada di file log. Perintah penggugat untuk membayar biaya perkara.

“Dengan dibacakannya putusan ini, maka perkara Aquo antara Antam dan Budi Said telah selesai,” kata kuasa hukum Antam, Fernandes Raja Saor di Jakarta, Rabu (2/7/2024).

Fernandes menjelaskan, ada dua keputusan menarik dalam putusan tersebut terkait sifat tuntutan Budi Said. Pertama, Majelis Hakim menilai pemohon PKPU tidak bisa memberikan kesaksian hanya karena terlibat dalam tindak pidana yang sedang berlangsung.

Artinya, juri telah meneliti dan mempertimbangkan fakta dan bukti yang kami hadirkan dalam persidangan, jelas Fernandes.

Kedua, juri juga mengakui hak Antam sebagai BUMN. Oleh karena itu, perlu dilakukan pertimbangan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan Pasal 223 dan Pasal 2 ayat (5) UU KPKPU. 

UU 223 dengan Pasal 2 ayat (5) UUD KPKPU yang sama merupakan undang-undang yang mengatur bahwa pihak yang berhak meminta PKPU kepada BUMN hanyalah Menteri Keuangan, jelas Fernandes.

Fernandes mengatakan Antam mengapresiasi pandangan tersebut. Dengan pernyataan Majelis Hakim tetap mengkaji dan mempertimbangkan fakta dan bukti-bukti yang dihadirkan dalam persidangan meski akhirnya pemohon PKPU mencabut permohonannya.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim perkara 387 atas putusannya yang mencerminkan pentingnya hukum dan keadilan. Putusan ini akan mengikuti hukum baik hukum bisnis dan hukum korporasi di BUMN,” ujarnya. 

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *