Sat. Sep 21st, 2024

Impor Bahan Baku Plastik Kini Tak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta Pemerintah menyikapi permasalahan yang dapat menghambat kemajuan dunia usaha, salah satunya melalui pemberlakuan aturan baru mengenai aturan dan prosedur impor.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Ketentuan dan Ketentuan Impor.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga telah menyelesaikan sejumlah regulasi teknis untuk mendukung kebijakan regulasi impor secara cepat.

Namun Kemenperin menyayangkan isu ini juga mendapat banyak emosi negatif dari berbagai kalangan karena tidak sesuai dengan keinginan kelompok tersebut.

Menimbang hal itu, Direktur Industri Kimia Hulu (Direktur IKHU), Wiwik Pudjiastuti mengatakan, dalam menetapkan kebijakan, Pemerintah menganalisis permasalahan dan mencari solusi di bidang teknologi agar kebijakan yang diterapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat yang lebih luas. masyarakat.

“Kami memahami bahwa penerapan kebijakan tersebut mungkin belum memuaskan semua pihak, namun Pemerintah tetap berusaha dan tidak akan tinggal diam dalam menyikapi persoalan terkait pengaturan program perdagangan impor, termasuk persoalan program perdagangan impor plastik. materi,” kata Wiwik di Jakarta, Kamis (25/4/2024). Prosedur sebelumnya

Sebelumnya, dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 36 Pada tahun 2023, produk bahan baku plastik seperti Polyethylene (PE) dan Polypropylene (PP) diatur melalui 12 pos harga dan pendapat teknis dari Kementerian Perindustrian.

 

Sedangkan berdasarkan Peraturan Menteri Bisnis No. 3 Pada tahun 2024 yang kini berlaku, pengaturan impor produk bahan baku plastik kembali ke aturan awal yang hanya mengatur satu pos harga, tanpa rencana teknis dari Kementerian Dalam Negeri dan pemeliharaannya berupa pos batas.

Namun perlu diingat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Saran dan Rekomendasi Teknis Impor Produk Industri Kimia Tinggi yang memuat pengaturan produk bahan baku plastik yang diekspor terlebih dahulu. mengeluarkan Keputusan Menteri Perdagangan No. 3 Pada tahun 2024, ada yang menilai impor PE dan PP masih memerlukan rencana teknis dari Kementerian Pertanian. Padahal, aturan impor PE dan PP yang berlaku saat ini tidak memerlukan pendapat teknis dari Kementerian Perdagangan karena mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2024. Tahun 2023.

“Kebijakan ini kami pertimbangkan karena kesiapan banyak situasi harga yang pasokannya tidak bisa disediakan oleh pengembang properti. Kemenperin berharap hal ini bisa memperbaiki masalah kepercayaan masyarakat, salah satunya adalah adanya regulasi terhadap produk baku plastik. berbasis impor,” jelas Direktur IKHU.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *