Thu. Sep 19th, 2024

Badan Usaha Jalan Tol Kini Berhak Kembangkan Pusat Bisnis di Pinggir Tol Lewat PP 23/2024

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol telah mengeluarkan beberapa kebijakan baru terkait pengelolaan jalan tol.

Salah satunya, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) diberi mandat untuk mengembangkan kawasan sekitar jalan tol sebagai hub bisnis. 

“Apabila pengoperasian jalan tol menguntungkan secara ekonomi atau telah mencapai tingkat kelayakan ekonomi tertentu, pengembangan kawasan dapat menjadi bagian dari pengoperasian jalan tol tanpa mengurangi tingkat kelayakan ekonomi jalan tol yang telah ditetapkan,” Pasal 27 menyatakan. PP 23/2024.

Peraturan tersebut disetujui oleh Triono Junomono, Direktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Direktorat Jenderal Bina Marga, Bina Marga dan Bina Marga.

Seorang pria bernama Yonki mengatakan BUJT diperbolehkan memperluas kawasan komersial di luar tempat peristirahatan jalan tol untuk tujuan bisnis, seperti mengembangkan kota mandiri. 

“Zona rekreasi bukan sekedar tempat rekreasi, tapi bisa dijadikan kawasan industri atau pariwisata dan lain sebagainya. (Membangun kota mandiri?) Misalnya,” kata Yongki di Bali, Sabtu (25/5). /2024).

Yongki membenarkan kebijakan tersebut diberikan kepada BUJT melalui PP 23/2024. Perusahaan jalan tol diperbolehkan membuka lahan baru untuk tempat usaha, dengan syarat tidak mengesampingkan Standar Pemeliharaan Minimum (SPM) Pengelolaan Tol.  

“Memang ada kerangka dasar pelayanan jalan tol. Tapi kami tidak khusus membukanya untuk pengguna jalan tol,” kata Yongki. 

“Mereka (BUJT) bisa mengembangkannya di daerah lain. Jadi pembangunan di sana bisa lebih besar. Cakupan wilayah BUJT bisa diperluas hingga melampaui jalan tol,” ujarnya. 

 

 

 

 

 

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan aturan baru terkait jalan tol. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024. Ada beberapa zona yang diatur, salah satunya adalah zona istirahat di jalan tol.

Dikutip dari PP Nomor 23 Tahun 2024, Jumat (24/5/2024), jalan tol antarkota dan perkotaan harus menyediakan tempat istirahat dan layanan untuk kenyamanan pengguna jalan tol atau biasa disebut rest area.

Pasar 9 menyatakan bahwa setidaknya satu tempat peristirahatan dan layanan harus disediakan setiap 50 kilometer (km) di setiap arah.

Setiap tempat istirahat dan pelayanan dilarang menyambung dengan akses apapun di luar jalan tol, kecuali tempat istirahat dan pelayanan yang mungkin memberikan akses terbatas di luar jalan tol.

Area dan layanan rekreasi yang ditargetkan dapat dikembangkan dengan menambahkan bantuan lain:

Penambahan ruang iklan produk dan wilayah tertentu, serta promosi usaha mikro, kecil, dan menengah;

B:

C pengembangan destinasi wisata dan kawasan industri.

D. akomodasi; dan/atau taman bermain anak-anak.

Sementara itu, pada Pasal 10 disebutkan bahwa penyelenggaraan tempat rekreasi dan jasa dilaksanakan melalui model kemitraan yang melibatkan usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.

Untuk mengakomodasi usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana dimaksud, unit usaha jalan tol wajib mengalokasikan paling sedikit 30% dari total luas lahan kawasan komersial untuk usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah. Untuk jalan tol yang sudah beroperasi dan masih dalam tahap perencanaan dan pembangunan.

 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2024 tentang Jalan Tol. Aturan tersebut ditetapkan Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024 dan diumumkan Mensesneg Praticno pada hari yang sama.

Di antara ketentuan umum yang terdapat pada Bab 1, Pasal 1 memuat pengertian jalan dan jalan tol yang berbeda-beda. Ternyata terdapat perbedaan definisi yang signifikan antara jalan tol, jalan tol, dan jalan tol.

Sebagaimana tertuang dalam aturan tersebut, Jumat (24/5/2024), yang dimaksud dengan jalan bebas hambatan adalah jalan umum yang mempunyai akses penuh untuk lalu lintas dan tidak ada perlintasan sebidang serta mempunyai pembatas jalan.

Sedangkan pengertian atau pengertian jalan tol adalah jalan raya yang merupakan bagian dari sistem jaringan jalan dan merupakan jalan umum yang penggunanya harus membayar.

Sedangkan pengertian tol adalah sejumlah tertentu yang harus dibayar untuk menggunakan jalan tol.

 

Bab 1 Pasal 1 juga mendefinisikan pengguna jalan tol. Pengguna jalan tol dianggap setiap orang yang menggunakan mobil dan membayar 1.

Jalan tol harus memberikan tingkat keamanan dan kenyamanan yang lebih tinggi dibandingkan jalan umum No. 1 yang sudah ada dan mampu menangani arus lalu lintas antar kota dengan mobilitas yang lebih besar.

Jalan tol yang digunakan untuk lalu lintas antar kota dirancang berdasarkan kecepatan rencana minimal 80 km per jam, dan jalan tol di perkotaan dirancang dengan kecepatan rencana minimal 60 km per jam. 

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *