Fri. Sep 27th, 2024

Respons Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK: Itu Wewenang Pembentuk Undang-Undang

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – DPR dan pemerintah sepakat untuk mengajukan RUU Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Mahkamah) atau RUU Mahkamah Konstitusi ke sidang paripurna DPR. Namun dalam rapat paripurna hari ini, Selasa (14/5/2024), RUU tersebut belum disahkan.

Menanggapi hal tersebut, Mahkamah Konstitusi menolak berkomentar banyak. Menurut Sekretaris Pers MK Fajar Lacsono, hal itu merupakan kewenangan DPR sebagai pembentuk undang-undang.

“Kami tidak berkomentar. Itu kewenangan pembentuk undang-undang,” kata Fajar melalui pesan singkat, Selasa (14/5/2024).

Fajar mengatakan, MK saat ini fokus menangani Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Parlemen 2024.

“Saat ini MK sedang fokus menyelesaikan perkara PHPU Tahun 2024,” pungkas Fajar.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) hanya menanggapi sekilas pembahasan rancangan Mahkamah Konstitusi. Kepala Negara meminta DPR menanyakan hal tersebut.

Tanya ke DPR, kata Jokowi di Pasar Sentral Larasia di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, Selasa (14/5/2024).

 

Terpisah, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasko mengatakan pengesahan RUU tersebut bisa dilakukan pada sidang ini, hanya saja waktu tender sejak pengambilan keputusan Tingkat I sudah selesai.

“Saya melihat keputusan-keputusan yang diambil antara pemerintah dan DPR sebaiknya dilanjutkan pada rapat paripurna saja, sehingga masih ada kemungkinan sidang yang panjang,” kata Dasko di Kompleks Parlemen Senai, Selasa (14/5/2024). ). ).

Sementara terkait pembahasan dan pengambilan keputusan Tingkat I yang dilakukan secara diam-diam saat libur DPR, Dasko mengatakan hal itu dilakukan atas izin pimpinan DPR.

“Kalau saat istirahat ada pembahasan harus izin dari manajemen dan saya cek ada izin dari manajemen,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Johan Budi menanyakan pengambilan keputusan yang terjadi saat jeda.

Tanyakan kepada pimpinan, kemarin anggota DPR ditunda dan sekarang paripurna dibuka, kata Johan.

Johan mengatakan, belum ada opini faktual mengenai RUU tersebut.

“Setahu saya, tidak ada pendapat fraksi kecil terhadap rancangan Mahkamah Konstitusi,” kata Johan.

 

Johan mengaku tidak menerima undangan rapat pembahasan rancangan undang-undang tersebut dari Sekretariat Komisi III.

“Tidak bisa. Karena lagi-lagi rehat (saya) bukan di Jakarta. Teorinya, masyarakat ke daerah pemilihan saat rehat. Tapi bukan berarti tidak bisa ada pertemuan saat reses, tidak tidak berarti,” tutupnya.

Sebelumnya, dikutip dari keterangan tertulis, Wakil Ketua Komisi III DPR Adies meminta persetujuan anggota Komisi III dan Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan dalam rapat kerja di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (13). /5/2024).

“Kami mohon persetujuan anggota Komisi III dan pemerintah, jika pembahasan rancangan undang-undang Mahkamah Konstitusi dapat dilanjutkan pada pembahasan tingkat II dalam sidang paripurna,” pinta Adies.

Dalam pertemuan tersebut, Adies mengatakan pada 29 November 2023, Panitia Kerja III Komisi DPR RI dan pemerintah menyetujui DIM RUU Mahkamah Konstitusi dan memutuskan pembahasan RUU Mahkamah Konstitusi dapat dilanjutkan. langsung. I Pembahasan, pengambilan keputusan atau rapat kerja di komisi III.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *