Fri. Sep 27th, 2024

Siskaeee Tak Kunjung Diadili Terkait Kasus Film Porno, Masa Penahanan Diperpanjang hingga 3 Kali

By admin May29,2024 #Film Porno #siskaeee

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Selebgram Fransiska Candra Novita Sari atau Siskaee masih ditahan Divisi Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terkait industri film lokal. Penangkapan sempat tertunda tiga kali oleh polisi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kompol Ade Safri Semanjantak mengungkapkan, surat perintah penangkapan atau SPAN atas nama Seski pertama kali dikeluarkan pada 25 Januari 2024 hingga 13 Februari 2024.

Adi Safari kepada wartawan, Jumat (19/4/2024): “Masa 20 hari”.

Selain itu, masa penahanan Seski diperpanjang selama 40 hari terhitung sejak 14 Februari 2024 hingga 24 Maret 2024. Setelahnya, masa penahanan dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta selama 60 hari.

Tes pertama selama 30 hari, mulai 25 Maret 2024 hingga 23 April 2024. Kemudian tes kedua, mulai 24 April 2024 hingga 23 Mei 2024, selama 30 hari lagi.

Sebelumnya, Sesky, seorang selebriti Instagram, belum pernah dibawa ke pengadilan dalam kasus yang melibatkan industri film komedi lokal. Polisi mengungkapkan masih menunggu instruksi dari Kejaksaan Agung (JPU) Kejaksaan Agung DKI Jakarta (Kijati) untuk melimpahkan dakwaan dan barang bukti.

“Kami masih menunggu hasil penyidikan berkas perkara atas berkas yang diserahkan Sudin Siber Detriskrim Polda Metro Jaya oleh jaksa di Kejaksaan DKI Jakarta.” Pelanggaran khusus. Memeriksa Polda Metro Jaya, Kompol Ade Safri Simanjantak dalam keterangannya, Jumat (19/4/2024).

Ade Safri mengatakan, berkas Seski dikembalikan ke Kejaksaan DKI Jakarta, Polda Metro Jaya. Namun penyidik ​​menyelesaikannya sesuai petunjuk jaksa.

Saat itu, sesuai petunjuk kejaksaan, diminta agar berkas-berkas tersebut dihitung dalam berkas yang berbeda atau dalam tempat tersendiri.

Saat ini, penyidik ​​telah mengembalikan berkas perkara yang bersifat rahasia tersebut ke Kejaksaan DKI Jakarta berdasarkan instruksi jaksa, ujarnya.

Sebelumnya, polisi menangkap Francesca Candra Novita Sree alias Sesky setelah dua kali tidak memenuhi panggilan polisi. Sesky ditetapkan sebagai tersangka kasus industri film legendaris lokal.

Siske ditangkap polisi di Istana Pelajar, Kamar Nomor B 0221, Jalan Sethuran Raya. 1 Sulaiman, Daerah Istimewa Yogyakarta pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 pukul 08.25 WIB. Siske dibawa ke Lapas Polda Metro Jaya (Rotan).

 

Sementara itu, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksal) menolak permohonan praperadilan Francesca Kandra Novitasari alias Siske terkait status tersangka pemeran film klasik oleh aktor Polda Metro Jaya.

Pembatalan perkara tersebut diumumkan oleh Hakim Tunggal Sri Rijiki Marcenta yang mengatakan seluruh tuntutan Siske telah ditolak sebelum persidangan.

“Menolak sama sekali permohonan pemohon,” kata Sri dalam putusan yang dibacakan pada Selasa, 27 Februari 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hakim Sarri mengatakan, penetapan Seski sebagai tersangka dan tahanan sudah tepat sesuai dengan ketentuan hukum terkait. Alhasil, bintang Karamat Tongak masih diragukan.

Sementara itu, permohonan gugatan Siskey menyebut dirinya didakwa dengan laporan polisi nomor LP/A/54/VII/2023/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA METRO JAYA pada 21 Juli 2023. Disebutkan sebagai Batal dan Batal. Itu tidak memiliki dasar hukum.

Selain itu, permintaan identifikasi tersangka dan hak asuh Siske dinilai tidak mengikat dan tidak mengikat.

Oleh karena itu, dalam hal ini pemohon diperbolehkan memulihkan nama baiknya berdasarkan kekuatan dan kedudukannya.

 

Untuk diketahui, Seski dan 10 pelaku lainnya ditetapkan sebagai tersangka film fiksi buatan rumahan di Jakarta Selatan. Anisa Tasia Amelia alias Meli 3GP (ATA alias M), Virli Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Kaka Novita (CN), Zafira Sun (ZS); Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.

Sedangkan pemain putra yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah dua orang pria bernama Bima Provera (BP) dan Fatra Ardianatha (AFL).

Mereka dijerat Pasal 8 sesuai Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Orang Ilegal dan divonis 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Selain aktor, polisi juga menangkap lima kru film tersebut, yakni produser, sutradara, webmaster, dan pemilik rumah produksi; JAAS sebagai kamera; AIS sebagai editor, AT sebagai sound engineer dan SE sebagai sekretaris dan aktris.

19 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Komunikasi dan Transaksi Elektronik sesuai dengan Pasal 45 dan Pasal 1, Pasal 34 dan Pasal 50 Tahun 2015 sesuai Pasal 27 kan

Dan juga Bab 4 Ayat 1 dan Bab 29 dan/atau Bab 4 Ayat 2 dan Bab 30 dan/atau Bab 7 dan Bab 33 dan/atau Bab 8 dan Bab 39 dan/atau Bab 9 sesuai dengan Pasal 35 UU No. . 44 Tahun 2008 tentang ketidakabsahan.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *