Sat. Sep 21st, 2024

Bermula dari Servis Ponsel, Video Syur Karyawan Bank Bocor hingga Jadi Korban Revenge Porn

 

matthewgenovesesongstudies.com, Kupang – Satuan Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap dua orang bermarga GMK (25) dan NRA (22) yang diduga menyebarkan video menarik pekerja Bank NTT singkatannya dari NNM (22).

“Keduanya ditangkap karena merupakan pelaku tindak pidana penyebaran video pribadi,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Polda NTT AKBP Yoce Marten, Kamis (4/4/2024).

Yoce menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat korban NNM meminta adiknya NND untuk membantunya memperbaiki ponselnya di salah satu service center di Kupang pada Sabtu (3/2/2024).

Saat itu, salah satu pekerja mengatakan telepon terpaksa dihentikan karena mesin rusak.

Kemudian, pada Selasa (13/2/2024), NND kembali mengakses layanan tersebut dan memberikan password kepada GMK atas permintaan pengelola layanan seluler.

Tanpa sepengetahuan korban, GMK menelusuri arsip foto dan menemukan lima video menarik korban.

GMK kemudian diam-diam merekam video menarik menggunakan ponselnya di kamar mandi. Tak hanya itu, ia memposting dua video di halaman Instagram miliknya. Lalu sebarkan ke banyak teman. Tak butuh waktu lama, video tersebut viral di media sosial pada awal Maret 2024.

“Pada Selasa (5/3/2024), korban baru mengetahui video tersebut tersebar di media sosial dan di tempat kerjanya,” kata Yoce Marten.

 

Sedangkan pelaku NRA berperan membuat akun TikTok dan mengirimkan direct message (DM) ke NNM untuk berhubungan seks dengan janji Rp 10 juta.

Ia pun mengancam NNM akan mempublikasikan video tersebut di media sosial dan di kantor tempat korban bekerja, jika keinginannya tidak terpenuhi.

Karena merasa diancam, korban melapor ke polisi hingga pelaku ditangkap, ujarnya.

Saat ini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. GMK dijerat Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi Elektronik dan Telekomunikasi (ITE) dan terancam hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp12 miliar.

Saat ini NRA dijerat Pasal 27b Ayat (2) Juncto Pasal 45 Ayat (10) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan kurungan. Berbicara. Rp 1 miliar.

“Belum diputuskan ada tersangka baru, tapi tergantung cara yang digunakan pelaku,” ujarnya.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *