Thu. Sep 19th, 2024

Konser Kemiskinan dan Kelaparan, KPJ Bandung: Pemkot-DPRD Tak Serius Urus Musisi Jalanan

matthewgenovesesongstudies.com, Bandung – Puluhan artis dan pengamen jalanan yang tergabung dalam Kelompok Pengamen Jalanan (KPJ) Kota Bandung menggelar konser kemiskinan dan kelaparan di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota Bandung. , Senin 20 Mei 2024.

Melalui konser ini, mereka menyampaikan keinginan dan kritik terhadap pemerintah yang menurut mereka selama ini sangat gagal memberikan ruang dan kondisi yang memadai bagi para pengamen jalanan.

Perwakilan KPJ Kota Bandung, Chepi Suhendar, meminta pemerintah memberikan wadah bagi seniman jalanan untuk berekspresi. Secara keseluruhan, kami mengingatkan DPRD dan Pemerintah Kota Bandung untuk serius melaksanakan amanah pembangunan kebudayaan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2017.

“Kami mohon diberikan ruang menyampaikan pendapat berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 (UU) tentang Pembangunan Kebudayaan,” kata Cheppy Suhendar kepada wartawan di luar kantor DPRD Bandung, Senin (20/05/2024). .

Cheppy mengatakan, pemerintah Kota Bandung harus menegakkan hukum. Dalam praktiknya, misalnya, pelatihan terus-menerus terhadap musisi jalanan.

Pembinaan yang disebutkan Cepi terdapat pada bagian kelima yaitu Pembinaan. Pasal 39 ayat (1) menyatakan “Pemerintah pusat dan pemerintah daerah melaksanakan pengembangan kebudayaan”.

Tujuan pembinaan adalah untuk meningkatkan jumlah dan kualitas sumber daya manusia kebudayaan, lembaga kebudayaan, dan lembaga kebudayaan.

Undang-undang ini lebih lanjut menjelaskan bahwa pembangunan tersebut salah satunya dilaksanakan melalui pendidikan dan pelatihan di bidang kebudayaan.

“Hari ini KPJ Bandung menyampaikan aspirasinya melalui konser tersebut sebagai simbol bahwa kawan-kawan kita di jalanan juga merupakan SDM (sumber daya manusia) yang harus ditanggapi dengan serius oleh pemerintah dan DPRD,” kata Chepi.

 

 

3 Persyaratan KPI Kota Bandung

KPJ Kota Bandung juga mengkritik Pemerintah Kota Bandung yang tidak ikut serta dalam program Braga Beken KPJ. Diketahui, program ini menutup Jalan Braga setiap akhir pekan untuk keperluan wisata.

Pemerintah Kota Bandung disebut tidak memasukkan seniman jalanan dalam program seni dan budaya, khususnya yang digagas pemerintah.

“Kita sering unjuk rasa untuk mengosongkan ruang, tapi kenapa di Braga Beken tidak ada ruang? Hal ini merupakan salah satu kelalaian Pemprov DKI. Bukannya kita tidak peduli dengan musisi lain, bukan, teman-temannya semuanya musisi, tapi ini contoh kelalaian Pemprov DKI,” kata Cheppi.

Dalam konser KPJ Kota, Kota Bandung mengeluarkan pernyataan bersama yang menegaskan tiga tuntutannya, yaitu:

(1) Pemerintah Kota Bandung sesuai dengan ketentuan UUD 1945 menjamin kenyamanan dan keamanan untuk mencapai kehidupan yang bermartabat.

(2) Penyediaan kesempatan kerja, sarana dan prasarana sebagai sarana ekspresi diri dan profesionalisme.

(3) Dukungan dan kepiawaian para pengamen jalanan dalam jangka panjang untuk mengembangkan sinergi dan meningkatkan kualitas bagi kemajuan Kota Bandung secara keseluruhan.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *