Sat. Sep 21st, 2024

Temuan Kedai Jajanan Daging Babi di Jalur Wisata Usik Momen Ramadan Warga Garut

matthewgenovesesongstudies.com, Garut – Masyarakat Garut, Jawa Barat, geram saat menemukan toko daging babi di jalan wisata Jalan Ibrahim Adji, Kecamatan Tarokong Kaler, Garut, tanpa pernyataan tidak halal.

Mengingat lokasinya yang berada di jalur wisata, kehadiran toko tersebut sangat berguna untuk menyasar warga yang berkunjung ke Garut, termasuk wisatawan yang kembali pada Lebaran 2024.

Mendapat laporan warga, Seng Am, pengurus Aliansi Ulama Indonesia (AUI) Kabupaten Garut, mengatakan, bukan kali pertama daging babi dijual tanpa sertifikasi dan tidak halal.

Namun, alih-alih mewaspadai pemanfaatan daging babi dengan memasang papan pengumuman, praktik menjualnya di masyarakat justru terus terjadi, terutama saat bulan suci Ramadhan 2024.

“Kami melihat produk tersebut terbukti mengandung daging babi yang disimpan di lemari es,” ujarnya.

Untuk menghindari keresahan sosial yang meluas, Aam bekerja sama dengan Divisi Kepegawaian Garuda (Chat Pol PP) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Garuda (Disperindak).

Beni Yoga Gunasantika, Direktur Dinas Perikanan dan Peternakan Garut (DISCANNAC), menyayangkan ditemukannya praktik toko yang menjual daging babi tanpa memasang tanda yang menyatakan produk tersebut tidak halal.

“Jelas penting bagi para pelaku non-bisnis untuk memikirkan aktivitas bisnisnya, apalagi sebagian besar penduduknya beragama Islam,” kenangnya.

Menurut dia, berdasarkan ketentuan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), produk yang masuk, diedarkan, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia harus memiliki sertifikasi Halal.

“Keputusan Pemerintah No. “Dijadwalkan Nomor 39 Tahun 2021, proyek sertifikasi halal periode pertama akan berakhir pada 17 Oktober 2024,” ujarnya.

Selain itu, dalam UU Pemerintah Nomor 92.39 Tahun 2021, setiap pelaku yang memproduksi produk pangan dari bahan terlarang wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada kemasan dan akan wajib mengajukan sertifikat tidak halal sesuai tata cara pada ayat 1. pasal 26. UU JPH.

“Pada pemasangan tanda non halal sebaiknya menggunakan warna yang berbeda-beda agar keterangan non halal (non halal) mudah terbaca dan tidak mudah terhapus, dihilangkan atau dimusnahkan, ” jelas Beni.

Pemerintah akan memberikan sanksi administratif kepada pelaku yang melanggar undang-undang tersebut sesuai undang-undang 149 dari 149. 39 Tahun 2021. “Tujuannya agar kegiatan usaha Anda terlaksana tanpa melanggar hukum,” kata Beni Yoga.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *