Sat. Sep 21st, 2024

Putusan MA Muluskan Kaesang Pangarep Maju Pilgub, Nasdem: Nggak Usah Mengakali Aturan, Cukup Sekali

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Partai Nasdem mengkritik keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah syarat usia minimal calon gubernur pada Pilkada 2024 agar Presiden Joko Widodo (Jokowi), putra bungsu Kesang, bisa mencalonkan diri. Pilkada Pangarep. Pemilihan Gubernur pada tahun 2024. 

Kaesang sendiri genap berusia 30 tahun pada 25 Desember tahun ini. Sedangkan untuk roundup serentak akan dilaksanakan pada bulan November 2024, dengan acara perdananya pada tahun 2025. 

Dalam putusannya, Mahkamah Agung mengubah syarat usia minimal calon gubernur dalam pemilihan kepala daerah yang semula minimal 30 tahun, dari penetapan pasangan calon (paslon) menjadi berusia 30 tahun terhitung sejak pelantikan. pasangan yang dipilih. Itu adalah tahunnya. Calon.

Ketua DPP Partai Nasdem Sugeng Suparwoto angkat bicara soal aspek kemanfaatan. Selain menetapkan batasan usia minimum untuk CAGB dan CAWG, juga harus ada klausul pengalaman tambahan.

“Dari segi usia, di usia berapa seseorang siap menjadi dewasa juga sangat relatif, tapi semua harus melalui proses jika belum berusia 30 tahun tapi sudah menjadi anggota DPRD. Memang benar ada bagiannya Penting untuk menjalani proses pemilu, misalnya Anda pernah menjadi anggota DPRD atau memimpin suatu kelompok, beri tahu saya di level apa,” kata Sugeng di Nasdame Tower, Jakarta, Kamis (30/5/2024).

Sugeng berpendapat, pengalaman merupakan syarat penting sebagai parameter untuk menentukan siapa pemimpin masyarakat. Ia juga menyinggung upaya beberapa pihak untuk mengakali aturan agar lebih mudah bagi mereka.

“Tetapi dalam pandangan kami, tidak perlu semua orang melanggar aturan untuk mencalonkan Badu Sutonoyo dan Dadapavaru. Jika demikian, maka itu adalah suatu hal yang memalukan. Saya minta maaf untuk mengatakan itu,” kata Sugeng.

“Kemarin sudah cukup. ini cukup. Biaya psikologis dan sosialnya sangat mahal, kata Sugeng.

Ia mengatakan, Putusan MK Nomor 90 yang membolehkan Gibran Rakabuming Raka menjadi wakil gubernur patut menjadi pembelajaran.

Oleh karena itu, seperti halnya Nasdem, ketika persidangan berlangsung, kami juga mengkritisi persidangan ketika Mahkamah Konstitusi saat itu bersama MKMK mengeluarkan putusan. Begitu pula KPU yang juga mengeluarkan keputusan seperti itu,” kata Sugeng.

“Tapi setelah melalui semua proses, kami ikhlas menerimanya. “Kami juga mendukung agar pemerintahan Pak Jokowi, Mas Gibran, bisa memimpin Indonesia ke depan dengan lebih baik lagi,” tutupnya.

 

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan yang diajukan Partai Garuda terkait batasan usia minimal calon gubernur (CAGAB) dan wakil gubernur (CAGAB) pada pemilihan kepala daerah (PILKADA) 2024. Hal itu tertuang dalam Keputusan MA P Nomor 23/HUM/2024. 

“Saya telah menerima permohonan keberatan atas hak uji materi yang diajukan pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Garuda),” demikian bunyi putusan MA yang dikutip Kamis (30/5/2024). 

MA dalam putusannya menyebut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas UU RI Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pemilihan Gubernur dan PKPU Nomor 3 Tahun 2017. tentang Pencalonan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Mahkamah Agung kemudian mengubah syarat usia minimal calon gubernur di Pilkada yang semula minimal 30 tahun, mulai dari penetapan pasangan calon (paslon) hingga pelantikan pasangan calon terpilih.

Menurut Pasal 4 Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2020, tidak mempunyai kekuatan mengikat, kecuali jika diartikan bahwa usia 30 tahun pada tanggal penetapan pasangan calon (paslon) telah tercapai.

“Usia minimal 30 (tiga puluh) tahun bagi calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun bagi calon Bupati dan Wakil Bupati atau calon Walikota dan Wakil Walikota, dihitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih tersebut. Keputusan Mahkamah Agung menyatakan. 

Oleh karena itu, Mahkamah Agung RI menerbitkan Pasal 4 Ayat (1) Huruf D PKPU RI Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati. Diperintahkan untuk dibatalkan. dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil.

 

Wartawan: Muhammad Jentan Saputra/Merdeka

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *