Sun. Sep 29th, 2024

Kemlu RI Dukung Putusan ICJ yang Perintahkan Israel Hentikan Serangan di Rafah

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Kementerian Luar Negeri RI mendukung keputusan Mahkamah Internasional yang memerintahkan diakhirinya aktivitas militer Israel di Rafah, Gaza, Palestina.

Pernyataan yang diunggah di aplikasi X @Kemlu_RI pada Minggu (26 Mei 2024) berbunyi:

Indonesia mendukung keputusan Mahkamah Internasional yang memerintahkan Israel untuk segera menghentikan operasi militer di Rafah dan menjamin kebebasan akses ke Jalur Gaza bagi komite atau lembaga pencari fakta untuk melakukan penyelidikan lain yang bertujuan menyelidiki genosida yang dilakukan Israel.

Indonesia menghimbau Israel untuk segera mematuhi tindakan yang diperintahkan Mahkamah Internasional tanpa syarat, dan menekankan pentingnya peran Dewan Keamanan PBB dalam memastikan penerapan tindakan tersebut. 1️⃣Indonesia mendukung keputusan Mahkamah Internasional yang memerintahkan Israel untuk segera menghentikan operasi militer di Rafah dan menjamin akses bebas ke Jalur Gaza bagi komite atau lembaga pencari fakta Investigasi lain yang bertujuan untuk menyelidiki genosida yang dilakukan Israel. — Kementerian Luar Negeri RI (@Kemlu_RI) 26 Mei 2024

Sebelumnya, hakim Mahkamah Agung PBB atau Mahkamah Internasional (ICJ) memerintahkan Israel menghentikan serangan terhadap kota Rafah di Gaza selatan.

Mahkamah Internasional juga memerintahkan Israel untuk menarik diri dari wilayah tersebut. Keputusan ini juga berlaku untuk klaim Afrika Selatan.

Afrika Selatan menganggap Israel sebagai pelaku genosida dan menyatakan bahwa ada bahaya serius bagi rakyat Palestina.

Keputusan hari Jumat ini menandai ketiga kalinya tahun ini panel beranggotakan 15 hakim mengeluarkan perintah awal yang bertujuan mengendalikan jumlah korban tewas dan mengurangi penderitaan kemanusiaan di Gaza.

Menurut Al Jazeera, Jumat (24 Mei), meski putusan ini mengikat secara hukum, pengadilan tidak memiliki polisi untuk menegakkannya.

Nawaf Salam, Ketua Mahkamah Internasional atau World Court, saat membacakan putusan Mahkamah Internasional atau World Court, mengatakan bahwa Israel harus segera menghentikan serangan militer dan tindakan lain apa pun di Rafah yang dapat berdampak pada nyawa. situasi kelompok Palestina di Gaza.

Nawaf Salam mengatakan: Tindakan Israel dapat menyebabkan kehancuran fisik total atau sebagian.

Pengacara Afrika Selatan pekan lalu meminta ICJ di Den Haag untuk menerapkan tindakan darurat, dengan mengatakan serangan Israel terhadap Rafah harus dihentikan untuk menjamin kelangsungan hidup warga Palestina.

Al Jazeera melaporkan, 13 dari 15 hakim Mahkamah Internasional sepakat bahwa situasi Rafah berada dalam garis merah atau sangat serius.

Al Jazeera melaporkan: Ketua Mahkamah Agung mengatakan 800.000 orang telah mengungsi dan tidak mempercayai klaim Israel bahwa mereka telah menerima akses keamanan dan kemanusiaan.

“Itulah sebabnya pengadilan kini mengeluarkan perintah yang sangat keras bahwa Israel harus segera menghentikan aktivitas ofensif dan militernya di Rafah dan menarik pasukannya.”

 

Israel melancarkan serangan di kota Rafah di selatan pada Mei 2024, memaksa ratusan ribu warga Palestina meninggalkan kota tersebut, yang menampung sekitar setengah dari 2,3 juta penduduk negara ini.

Rafah juga merupakan jalur bantuan penting dan organisasi internasional mengatakan aktivitas Israel telah memutus komunikasi dengan wilayah tersebut dan meningkatkan risiko kelaparan.

Otoritas Palestina menyambut baik keputusan Mahkamah Internasional pada hari Jumat, dengan mengatakan bahwa keputusan tersebut mewakili konsensus internasional untuk mengakhiri perang di Jalur Gaza, kata juru bicara Otoritas Palestina Nabil Abu Rudineh.

Di sisi lain, juru bicara Pemerintah Israel mengatakan: Tidak ada kekuatan di dunia yang dapat menghalangi Israel untuk mendukung rakyatnya dan mengejar Hamas di Gaza.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *