Fri. Sep 20th, 2024

BEI Rilis Aturan Baru Stock Split dan Reverse Stock Saham

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengatur persyaratan dan tata cara pemecahan saham dan merger dalam rangka meningkatkan likuiditas perdagangan saham, guna terselenggaranya perdagangan yang tertib, wajar, dan efisien.

Berdasarkan aturan tersebut, persetujuan BEI diperlukan untuk pemecahan saham dan dekonsolidasi saham dengan syarat tertentu.

Pada hari Senin, tanggal 1 April 2024, BEI memperkenalkan Peraturan Nomor I-I tentang Pemecahan dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Tercatat yang Penerbit Efek Bersifat Ekuitas (Peraturan I-I).

Aturan ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 15/POJK.04/2022 tentang pemecahan saham dan penggabungan saham perusahaan terbuka (POJK 15/2022).

Sebelumnya, belum ada aturan khusus yang mengatur sepenuhnya stock split dan reverse stock split.

Namun beberapa ketentuan yang mengatur hal tersebut dapat dilihat dalam keputusan Direksi BEI nomor Kep-00101/BEI/12-2021 tanggal 21 Desember 2021 tentang perubahan Peraturan nomor I-A tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas lainnya yang diterbitkan oleh Terdaftar. . Perusahaan.

Secara umum Peraturan I-I mengatur tentang syarat dan tata cara pemecahan saham dan penggabungan usaha. Salah satu ketentuan yang diatur dalam Peraturan ini berkaitan dengan persyaratan yang mewajibkan perusahaan tercatat untuk menyampaikan laporan penilai mengenai penilaian saham sebagai bagian dari dokumen permohonan persetujuan prinsip pencatatan dan peleburan saham.

 

Ketentuan ini diharapkan lebih persuasif terhadap keabsahan harga saham perseroan yang menjadi dasar pemecahan saham dan merger.

Selain itu, terdapat keadaan tertentu yang menyebabkan BEI tidak dapat menyetujui pelaksanaan pemecahan saham dan penggabungan usaha, meskipun telah disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan substansi persyaratan dan aspek perlindungan investor dalam peraturan tersebut.

Dengan diterbitkannya Peraturan I-I, maka:

 A. Ketentuan II.15. Lampiran I Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia nomor: Kep 00101/BEI/12-2021 tanggal 21 Desember 2021 tentang perubahan Peraturan nomor I-A tentang pencatatan saham dan efek selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat; Dan

B. Ketentuan V.4., VI.2.1. dan VI.3.1. Lampiran II Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00101/BEI/12-2021 tanggal 21 Desember 2021 tentang perubahan Peraturan Nomor I-A tentang pencatatan saham dan efek selain saham yang diterbitkan oleh entitas tercatat. perusahaan; dicabut dan dinyatakan batal demi hukum.

Sebelumnya diberitakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan tiga aturan baru terkait pasar modal. Ketiga aturan baru ini bertujuan untuk menciptakan penyelenggaraan pasar modal yang tertib, adil, dan efisien serta melindungi kepentingan investor dan masyarakat.

Aturan baru tersebut antara lain Peraturan OJK (POJK) nomor 14/POJK.04/2022 tentang penyampaian laporan keuangan berkala emiten atau perusahaan publik, POJK nomor 15/POJK.04/2022 tentang pemecahan saham dan penggabungan saham perusahaan publik, dan POJK nomor 17/ POJK.04/2022 tentang Kode Etik Manajer Investasi.

POJK nomor 14/POJK.04/2022 merupakan peraturan penyempurnaan peraturan Bapepam nomor X.K.2. Direktur Humas OJK Darmansiyakh menjelaskan, kemampuan mengirimkan laporan berkala dari emiten atau perusahaan publik menjadi penting karena berperan dalam pengambilan keputusan bagi pemegang saham, khususnya pemegang saham publik.

“Saya berharap ketersediaan laporan keuangan yang lebih cepat bagi pemegang saham publik dapat membantu pemegang saham publik mengambil keputusan investasi yang tepat,” kata Darmansiach dalam keterangan resmi, Rabu (21/9/2022).

POJK mengatur emiten atau badan usaha milik negara yang pernyataan pendaftarannya telah dinyatakan sah wajib menyampaikan laporan keuangan berkala kepada OJK dan mengumumkannya kepada masyarakat melalui sistem pelaporan elektronik OJK. POJK Nomor 15/POJK.04/2022

POJK Nomor 15/POJK.04/2022 mengatur tentang mekanisme pemecahan saham (stock split) dan pemecahan saham balik (reverse stock split) yang dilakukan perusahaan terbuka.

Bagi perusahaan terbuka yang sahamnya dicatatkan pada bursa efek, perlu mendapat persetujuan prinsip mengenai rencana pemecahan saham (stock split) dan rencana penggabungan saham perusahaan terbuka tersebut dari bursa efek tempat perusahaan publik tersebut berada. biasanya terdaftar.

Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pemecahan saham dan penggabungan saham bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan hak pemegang saham, melindungi investor, dan mendukung terselenggaranya perdagangan saham yang terkelola dengan baik, jelas Darmansiakh.

 

Melengkapi peraturan OJK di bidang pasar modal, OJK juga menerbitkan POJK No. 17/POJK.04/2022 sebagai penyempurnaan POJK No. 43/POJK.04/2015 tentang Kode Etik Manajer Investasi.

POJK ini menjadi pedoman bagi manajer investasi (MI) untuk mencegah pelanggaran terkait independensi manajer investasi.

Hal ini mencakup alasan rasional MI dalam mengambil keputusan investasi, perilaku MI dalam melakukan transaksi efek atas nama nasabah, memasarkan produk investasi, keterbukaan informasi mengenai produk investasi, terkait dengan penerimaan hadiah dan/atau keuntungan, dan lain-lain.

“POJK ini memenuhi kebutuhan regulasi terkait manajemen risiko likuiditas dalam pengelolaan investasi yaitu Rekomendasi IOSCO tentang Manajemen Risiko Likuiditas untuk Skema Investasi Kolektif (FR01/2018),” tambah Darmansiach.

Inti dari penyempurnaan kode etik manajer investasi antara lain:

1. Aturan terkait kewajiban melakukan stress test dan mengelola risiko likuiditas untuk pengelolaan investasi

2. Peraturan terkait perilaku Manajer Investasi dalam pemasaran produk investasi;

3. Memperkuat kontrol atas penempatan pre-order melalui S-INVEST

4. Penguatan manajemen risiko manajer investasi

5. Larangan menerima hadiah dan perilaku pemaksaan terkait komisi preferensial, diskon, dll.

6. Pengaturan terkait kepemilikan tunggal atas produk investasi

7. Kewajiban memisahkan operasi dengan surat berharga dari operasi untuk kepentingan manajer investasi itu sendiri

8. Batasan kontrak transaksi dengan surat berharga yang ada di bursa9. Mendefinisikan prinsip-prinsip perilaku manajer investasi

10. Penggunaan nomor identifikasi produk investasi pada saat melakukan transaksi surat berharga untuk keperluan produk investasi

11. Kegiatan yang berkaitan dengan standarisasi buletin informasi dana produk investasi12. Larangan keikutsertaan dalam fasilitas T-plus, pembayaran dimuka dari perusahaan sekuritas yang berujung pada hutang.

 

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *