Fri. Sep 20th, 2024

Alami Impoten Usai Operasi Pembesaran Penis, Pria di Italia Tuntut Pihak Dokter dan Klinik

matthewgenovesesongstudies.com, Roma – Seorang pria berusia 40 tahun asal Tuscany, Italia, menggugat dokter dan dua klinik tempatnya mengoperasi karena mengalami masalah impotensi dan buang air kecil pasca operasi batang ekspansi.

Dilansir Oddity Central, Rabu (9/4/2024), seorang pria tak dikenal didakwa membayar 5.000 euro atau sekitar Rp 86,2 untuk prosedur pembesaran penis. Namun, sebulan setelah operasi, pria tersebut menghubungi dokter dan mengeluhkan rasa tidak nyaman di tubuhnya.

Akibatnya, pria tersebut harus menjalani 12 prosedur untuk memperbaiki operasi pertamanya yang gagal.

Menurut dokumen pengadilan yang diperoleh media Italia, pria tersebut menjalani dua operasi lipofilling, di mana lemak dari berbagai bagian tubuhnya dipindahkan ke alat kelaminnya untuk memperbaiki bentuknya.

Sayangnya tindakan tersebut belum memberikan hasil yang diharapkan, karena alat kelamin pria tidak memiliki bentuk dan volume yang diharapkan.

Surat kabar Italia Repubblica edisi Florentine menulis bahwa pria tersebut dilaporkan menjalani beberapa prosedur lain untuk memperbaiki kerusakan pada alat kelaminnya, namun hal itu hanya memperburuk keadaan.

Menurut para ahli yang dikutip dalam dokumen pengadilan, beberapa prosedur telah ditutup sejak tahun 1993.

Setelah menjalani 12 prosedur yang kabarnya membuat alat kelaminnya lumpuh dan tidak bisa digunakan untuk berhubungan seks, tersangka harus menjalani operasi lagi, setelah itu ia memutuskan untuk menggugat dokter dan puskesmas tempatnya mengoperasi.

Dokter membela diri di pengadilan dengan mengatakan bahwa pasien awalnya puas dengan hasil operasi, dan bahkan mengirimi kami video sebagai bukti bahwa dia telah menandatangani formulir persetujuan sebelumnya.

Namun, pengadilan Pistoia menolak klaimnya dan memutuskan bahwa pasien “tidak menyadari risiko fisik yang dihadapinya”.

Pengadilan menambahkan bahwa kepuasannya terhadap hasil kosmetik dari operasi tersebut tidak penting, karena “merupakan tugas staf medis untuk mengevaluasi keberhasilan operasi.”

Sementara itu, klinik-klinik yang terlibat dalam kasus ini berusaha lepas dari tanggung jawab dengan hanya “meminjam” jasanya dari dokter. Meski demikian, hakim memutuskan bahwa mereka mendapat manfaat dari pekerjaan dokter dan berbagi tanggung jawab.

Dokter akhirnya diminta membayar ganti rugi sebesar 60 persen, sedangkan pihak klinik harus membayar masing-masing sebesar 20 persen.

Besaran ganti rugi yang ditetapkan sebesar 153.000 euro atau sekitar Rp 2,6 miliar, namun pasien menerima sekitar 110.000 euro atau sekitar Rp 1,8 miliar karena pengadilan memutuskan 30 persen kerusakan pada bagian pribadinya.

Pria tersebut mengaku telah memberikan suntikan di rumahnya yang menurutnya diberikan oleh dokter yang sama di area genitalnya, yang menurut pengadilan turut menyebabkan kelumpuhan dan kerusakan pada tongkat tersebut.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *