Thu. Sep 19th, 2024

PDIP Gugat Hasil Pemilu 2024 ke PTUN, Otto Hasibuan: Hasilnya Game Over

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – PDIP menggugat Komisi Pemilihan Umum (GEC) atas dugaan kegiatan ilegal pada pemilu 2024. Alhasil, bek Prabowo-Gibran menilai hasil tersebut tidak akan diterima dan pertandingan akan berakhir. Berakhir.

“Bahwa ini soal pelanggaran, perbuatan melawan hukum, katanya, nah, perbuatan melawan hukum ini, pelanggaran ini sudah diselesaikan, sudah diperiksa Mahkamah Konstitusi. Jadi ini sudah final. Menurut saya, hasilnya sudah diputuskan. Begitulah adanya,” kata Wakil Tim Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Oto Hasibuan, di kawasan Senajan, Jakarta, Kamis (25/04/2024).

Menurut Otto, klaim PDIP tidak konsisten secara politik. Di satu sisi, Ganjar-Mahfud siap memberikan ucapan selamat kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Race yang berhasil memenangkan Pilpres 2024, di sisi lain, partai pengusung justru menggugat PTUN atas hasil yang ditetapkan KPU.

“Kami tidak tahu mana yang benar. Jika Anda mengucapkan (mengucapkan) selamat, masalahnya akan berakhir. Mari berbuat baik pada bangsa ini. Kenapa dia punya ekor? Ada lapangan di bagian ekor. Tapi kita harus menghormatinya. “Kami sebagai tim kuasa hukum Prabowo-Gibran harus menghormati hal ini,” jelasnya.

Sementara dari segi hukum, gugatan tersebut dinilai tidak beralasan. Pasalnya, bagaimana PTUN bisa memverifikasi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK)?

“Ini adalah dua institusi yang terpisah. Kalau PTUN atau MA mengkaji putusan lembaga di bawahnya, itu bagus. Tapi forumnya berbeda. PTUN ingin mengajukan banding atas keputusan tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Begitulah. Dalam permohonannya, mereka kembali menuntut pembatalan keputusan KPU. “Hal itu tidak bisa terjadi karena sudah diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Sepengetahuannya, segala sesuatu yang berkaitan dengan hasil keputusan KPU tunduk pada undang-undang pemilu. Oleh karena itu, lebih tepat jika mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Biasanya jika terjadi pelanggaran, akan diajukan pengaduan ke Bawaslu. Kalau Bawaslu tidak puas bisa kasasi ke PTUN, kalau tidak puas bisa kasasi ke MA. Dia tidak menggugat melalui Bawaslu ke PTUN. “Saya yakin dan yakin bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat semua pihak. Saya tunggu saja sampai Prabowo-Gibran dilantik Oktober nanti dan prosesnya tetap berjalan, tapi kita lihat saja nanti,” tegas Otto.

Ketua Tim Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Gai Lumboon mengumumkan, pengaduan ke Komisi Pemilihan Umum (GEC) terkait dugaan kegiatan ilegal telah diterima untuk dipertimbangkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Diketahui, DPP PDIP mengajukan gugatan terhadap KPU PTUN di pengadilan dan terdaftar dengan nomor registrasi 133/G/2024/PTUN.JKT.

“Harus saya tekankan, sidang pengambilan keputusan di PTUN hari ini dipimpin oleh Ketua PTUN di Jakarta. Akibat putusan tersebut, permohonan kami layak untuk didengarkan pokok perkaranya,” kata Guy dari DPP PDIP. , Jakarta, Selasa (23/04/2024).

Menurut Gayus, pengadilan PTUN akan mengungkap pelanggaran yang dilakukan KPU.

“Sebenarnya PTUN akan membacanya dan membeberkan segala permasalahan terkait aparat yang melanggar hukum. Dan ini akan terungkap,” tegas Gayus.

Untuk itu, pihaknya meminta KPU tidak terburu-buru dalam menetapkan pasangan calon kedua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada Pilpres 2024.

“Jika KPU terburu-buru menetapkan pasangan calon, maka proses hukum PTUN yang memakan waktu beberapa hari akan menjadi tidak mungkin dilakukan. Itu yang kami inginkan, agar tidak ada penundaan di pengadilan,” kata Gajus.

Guy meminta KPU tetap bersabar dan membiarkan keadilan dan hukum yang memutuskan terlebih dahulu. Oleh karena itu, Guy kembali menegaskan agar KPU tidak terburu-buru menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden terpilih dan wakil presiden.

“Bersabarlah, berikan kesempatan kepada hukum untuk menentukan apakah pihak berwenang menyalahgunakan kekuasaannya untuk mengambil keputusan atau penetapan,” kata Guy.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *