Sat. Sep 21st, 2024

Sisa 2 Pekan, Segera Lapor SPT Tahunan Badan

By admin Apr23,2024 #Pajak #SPT #SPT Badan #SPT Pajak

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau perusahaan segera menyampaikan SPT PPh badan sebelum batas waktunya. Batas waktu penyampaian SPT bagi Wajib Pajak Penghasilan Badan adalah tanggal 30 April 2024.

Wajib Pajak yang terlambat melaporkan SPT akan dikenakan sanksi. Hal ini berdasarkan undang-undang tahun 2007 no. 28 Hukum Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Sanksi bagi wajib pajak penghasilan badan yang tidak melaporkan atau terlambat melaporkan, tertuang dalam Pasal 7 ayat 1.

Berdasarkan Pasal 7 ayat 1, apabila tidak mengirimkan surat pemberitahuan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 3, atau perpanjangan jangka waktu pengiriman surat pemberitahuan menurut ayat 4 Pasal 3, dikenakan sanksi administratif dan denda sebesar 500.000. ribu Rp, untuk periode lain – 100 ribu. Rp, untuk surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan badan 100 ribu. Surat pemberitahuan Rp kepada Wajib Pajak Orang Pribadi.

Ancaman pidananya dapat berupa pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun penjara serta denda paling sedikit dua kali lipat pajak yang belum atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali utang atau hutang pajak yang belum dibayar. Sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 39(1).

Sekadar informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 243/PMK.03/2014, Pasal 13, Wajib Pajak Penghasilan Badan dapat memperpanjang batas waktu pengiriman SPT Tahunan yakni paling lama dua bulan. terhitung sejak batas waktu pengiriman SPT tahunan. , setelah mengirimkan pemberitahuan perpanjangan batas waktu dan mendapat konfirmasi dari DJP.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (MNC) Shri Muljani Indrawati mengucapkan selamat kepada wajib pajak yang telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (ATR) 2023.

Berdasarkan laporan yang diterima Bendahara Negara dari Direktur Jenderal Pajak Sorio Otomo, tercatat 12,98 juta wajib pajak telah menyampaikan SPT tahunannya hingga 31 Maret pukul 23.59.

Dalam surat pribadinya, Sri Muljani menulis: “Ucapan terima kasih dan penghargaan kepada 12.987.904 Wajib Pajak Penghasilan Orang Pribadi (orang pribadi) yang telah menyampaikan SPT (Surat Keterangan Tahunan) 2023 Pajak Orang Pribadi tadi malam (31 Maret 2024) pada tanggal yang berakhir pukul 11.00 WIB. 59 malam, terkirim.” surat Akun Instagram, Selasa (2/4/2024).

Menkeu menyebutkan, dari 12,98 juta SPT yang terdaftar, terjadi peningkatan sebesar 7,32% atau 885.836 SPT dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 12,10 juta SPT.

“Hari ini saya mendapat laporan dari Direktur Jenderal Pajak Bapak Sorio Otomo bahwa jumlah SPT PPh Orang Pribadi (Pasal 21) mencapai 12.987.904 – meningkat 7,32% atau 885.836 SPT dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 12.102.068 ,” kata Menteri Keuangan.

Untuk lebih jelasnya, 12.987.904 SPT tersebut mencakup 1.2636.477 SPT perorangan atau 7,38 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kemudian jumlah SPT korporasi sebanyak 352.427 SPT atau meningkat 5,15%.

Selain itu, Bendahara Negara mengapresiasi seluruh Wajib Pajak yang telah menaati laporan SPT 2023 sesuai aturan dan ketentuan yang ada.

Pada akhirnya beliau menyampaikan: Saya mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi seluruh Wajib Pajak yang mentaati peraturan perundang-undangan.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *