Fri. Sep 20th, 2024

Mobil Angkutan Sumbu Tiga Tak Boleh Melintas di Sumbar Selama Idulfitri

matthewgenovesesongstudies.com, Padang – Kendaraan dengan poros tiga ke atas dilarang melintas di Sumbar saat Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Pembatasan ini akan mulai berlaku di wilayah tersebut pada tanggal 5 April 2024.

Direktur Lalu Lintas (Dilantas) Polda Sumbar Kompol Dwi Nur Setiawan mengatakan, pembatasan tersebut akan diterapkan hingga arus pulih kembali pada 16 April pukul 08.00 WIB.

Truk dengan 3 gandar atau lebih adalah kendaraan kargo yang digunakan untuk mengangkut hasil bumi mineral seperti tanah, pasir, batu, hasil pertambangan dan bahan bangunan, dll.

“Kendaraan yang paling banyak membawa barang yang diperbolehkan adalah yang membawa uang, bahan bakar, ternak, pupuk, pakan ternak, bahan pemilu, barang bantuan, sepeda motor yang mudik dan pulang gratis, serta bahan (bahan) penting.” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan, Jumat (6/4/2024).

Pembatasan pelayanan angkutan barang di Sumatera Barat pada jalan Padang-Solok-Kiliran Jao-Batas di Provinsi Jambi, (Kabupaten Dharmasraya dan sebaliknya), dan Padang-Padang Panjang-Bukittinggi- di perbatasan Provinsi Riau (Di wilayah sepuluh Desa lima).

Larangan ini berdasarkan Rencana Bersama (SKB) Direktorat Jenderal Negara, Kakorlantas Polri, dan Jalan Umum, jelasnya.

Menurut dia, pembatasan diberlakukan pada kendaraan roda tiga agar jamaah dapat menggunakan jalan dengan aman saat lebaran.

“Pasar mendatangkan pengusaha-pengusaha yang antusias, kita akan ambil tindakan tegas, berikan mereka tiket, dan turunkan mobilnya sampai mereka mendapatkannya,” imbuhnya.

  Tonton video langsung ini:

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *