Thu. Sep 19th, 2024

2 Debt Collector di Palembang yang Ribut dengan Aiptu FN Ditangkap, Satunya Menangis

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Dua debt collector yang terlibat keributan dengan polisi saat menderek mobil di parkiran Palembang City Mall telah ditangkap. Salah satu ahli waris menangis saat ditangkap.

Penangkapan dilakukan setelah debt collector tidak hadir sebagai tersangka. Keduanya ditangkap di rumahnya pada 23 April 2024.

Penyidikan dan penyidikan mengarah pada pemanggilan saksi. Diduga pelaku yang dipanggil dua kali tidak muncul, sehingga kami perintahkan pemanggilan saksi, jelas Jatanras, Kepala Subbagian III. Polda Sumsel AKBP Yunar Hotma Parulyan Sirait.

Setelah mendalami kasus tersebut dan mengumpulkan bukti-bukti yang dianggap cukup oleh penyidik, keduanya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perampokan dan penyerangan.

“Ada pula barang bukti yang disita: flashdisk berisi rekaman CCTV peristiwa tersebut. Kedua, satu unit mobil Toyota Avanza warna putih bernomor polisi B 1919DTT, satu potong pakaian korban atas nama Fundy, dan satu lembar dokumen visum korban,” jelas Yunar pada tayangan enamplus.liputan6 com.

Aktivitas kedua tersangka diatur dalam Pasal 368 atau Pasal 35 dan atau Pasal 170 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara kurang lebih 9 tahun.

 Lihat video unggulan ini:

Sebelumnya, Polda Sumsel melakukan perburuan terhadap 12 debt collector pada Sabtu, 23 Maret 2024 terkait penembakan Ayptu FN yang menghebohkan masyarakat.

Kemudian Aiptu F.N. menikam dan menembak seorang debt collector saat hendak mengambil paksa mobilnya.

“Ayptu FN menyerahkan diri ke Polda Sumsel dan saat ini dalam pemeriksaan. Barang bukti antara lain bayonet yang digunakan Aiptu FN saat itu disita dari mobil Avanza yang berada di TKP saat kejadian,” kata Kapolda Sumsel, Kapolda Agus. Antara melaporkan Halimuddin.

Ia menambahkan, bayonet yang digunakan tidak resmi melainkan dijual di tempat umum. Barang bukti lainnya adalah STNK mobil dan pakaian. Terkait pistol air, Aiptu FN mengaku dibuang ke sungai dari jembatan Musi-6.

Selama interogasi, Ayptu F.N. mengaku menikam debt collector tersebut karena panik saat dihadang dua pria tak dikenal yang mencoba mengambil paksa mobilnya.

“Tindak pidana tersebut telah didalami Ditreskrimum, dan bagian pelanggaran yang ditangani oleh Bidpropam menemukan bahwa Ayptu FN melanggar aturan etik Polri terkait pelanggaran etika institusi dan etika sosial serta etika pribadi. keluar penahanan dan penempatan khusus selama 30 hari,” ujarnya.

Sementara 10 kolektor lainnya diduga telah hadir di tempat kejadian perkara (TCS) dan masih dicari hingga berita ini diturunkan. Mereka disebut masih berstatus saksi.

“Saat dipanggil untuk dimintai keterangan, dia tidak hadir. Kemungkinan jika peran dan buktinya cukup, maka status tersangkanya akan kami tingkatkan,” kata AKBP Yunar Khotma Parulyan Sirait kepada AKBP. 

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *