Sat. Sep 21st, 2024

Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Dihapus Diganti Jadi KRIS, Kemenkes Tengah Olah Aturan Teknisnya

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan (Perpress) yang diterbitkan pada 8 Mei 2024. Caranya dengan menggabungkan peserta JKN kategori 1, 2, dan 3 dari BPJS. Mengkategorikan pelayanan kesehatan sebagai Kategori Pelayanan Rawat Inap Standar (KRIS).

Terkait hal tersebut, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) saat ini sedang memproses Permenkes Menteri Kesehatan yang secara teknis akan mengendalikan sistem KRIS di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Peraturan Kementerian Kesehatan ini merupakan produk Peraturan Presiden (Perpress) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang diterbitkan pada 8 Mei 2024.

Target regulasi Kementerian Kesehatan terhadap KRIS akan berubah mendekati Juni 2025, kata Direktur Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmiji seperti dikutip Antara.

Sejumlah ketentuan sedang disusun untuk mengakomodasi perawatan pasien BPJS Kesehatan dan penyesuaian biaya peserta, serta kesiapan fasilitas rumah sakit pemerintah.

Nadia menjelaskan dengan penerapan KRIS, tingkat kelas peserta layanan program JKN pada awalnya dibagi menjadi kelas 1, 2, dan 3 dan distandarisasi menjadi standar fasilitas pelayanan yang terdiri dari 12 kriteria.

Ketentuan KRIS tertuang dalam Pasal 46A, Standar Pelayanan Perawatan dan Rawat Inap KRIS, yang antara lain: Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh mempunyai tingkat porositas yang tinggi. Ruang perawatan pada umumnya harus memiliki setidaknya enam unit ventilasi untuk memasok pertukaran udara. Pergantian udara per jam 3. Penerangan ruangan dibuat sesuai standar baku. Setiap tempat tidur dilengkapi dengan dua kotak sambungan dan pager perawat. Pertahankan suhu ruangan antara 20 hingga 26 derajat Celcius. Penyedia fasilitas layanan harus mengkategorikan ruang perawatan berdasarkan jenis kelamin pasien, anak/dewasa, dan penyakit menular/tidak menular. Kepadatan maksimum kamar pasien adalah 4 tempat tidur, jarak minimum antar tepi tempat tidur adalah 1,5m. Penyediaan sekat atau partisi antar tempat tidur Penyediaan saluran keluar oksigen di kamar mandi sesuai dengan standar akses kamar mandi untuk ruang rawat inap.

Pelayanan rumah sakit tetap diperbolehkan memberikan kelas in-service kepada pasien yang tidak mengikuti program JKN, kata Nadia.

 

Pasal 51 Perpres tentang Jaminan Kesehatan mengatur bahwa tingkat pengobatan diperbarui dengan membeli asuransi kesehatan tambahan atau dengan membayar selisih antara biaya yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar karena peningkatan pelayanan.

Selisih antara biaya BPJS kesehatan dan layanan dapat ditanggung oleh peserta, pemberi kerja, atau asuransi kesehatan tambahan.

“BPJS Kesehatan membedakan pelayanan dan asuransi, jadi tidak ada rencana berjenjang, jika ingin naik tier bisa upgrade dengan membayar selisih biayanya,” kata Nadia.

 

Bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, penerapan KRIS secara komprehensif di rumah sakit diharapkan dapat terealisasi paling lambat tanggal 30 Juni 2025.

Dalam jangka waktu tersebut, rumah sakit dapat menyediakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inapnya dengan basis KRIS, tergantung kemampuan rumah sakit.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *