Thu. Sep 19th, 2024

Kronologi Babhinkamtibmas Menangkap Pelajar Minahasa yang Buron Selama 3 Bulan

matthewgenovesesongstudies.com, Minahasa – Petugas Desa Bhayangkara (Bhabinkamtibmas) Desa Kalasey 1, Kalasey 2, Tateli 1 dan Tateli 2, Kabupaten Minahasa, menangkap Aipda Vengky Songke, tersangka pelaku penusukan yang buron sekitar 3 bulan.

Pelaku berinisial RL (18), Tateli Dua, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, pada Jumat (31/5/2024), WITA pukul 14.30 WIB.

Waktu penangkapan bermula sekitar pukul 13.00 saat Ipeda Vengki Songke mendatangi warga Desa Tatli Doa di distrik kedua.

Setelah itu, Aipeda Wengkee berencana mengunjungi rumah Kepala Bangsal 3 Nova Lambbayang.

Bhabinkamithibmas sedang berbincang dengan temannya di jalan saat melihat RL yang melakukan peristiwa penikaman sedang berdiri di pinggir jalan.

Tanpa berlama-lama, Ipeda Wengkee langsung menghampiri RL dan mampu melindunginya dengan mengunci tangan dan memborgol pelaku. Setelah itu, Aipda Vengky langsung menelepon Resmob Polres Manado atas nama Aiptu Eko dan mengatakan pelaku penikaman RL ditangkap di Desa Tateli 2.

Sekitar satu jam kemudian, tim Resmob Polres Manado tiba di lokasi kejadian (TKP) untuk menyerahkan RL. Proses penyerahan pelaku ke tim Polres Manado berlangsung aman dan lancar.

Saat ini, penyebab penusukan terhadap RL masih dalam tahanan polisi untuk diadili lebih lanjut.

Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dan dedikasi para Babinkamitibmas dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya, kata Kapolresta Manado Julianto Seeright.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *