Fri. Sep 20th, 2024

Catherine Wilson Minta Bukti Saat Dituding Istri Tidak Baik di Sidang Cerai Idham Mase: Tak Semudah Itu

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta Sidang perceraian Katherine Wilson dan Idham Mace kembali digelar di pengadilan di Depok, Jawa Barat, pada Rabu (17 April 2024). Bersama dua pengacaranya, aktris tersebut berharap proses perceraiannya segera berakhir.

Katherine Wilson membantah tudingan Idam Mace yang menyebut dirinya istri yang buruk alias nosyuz. Melalui pengacaranya, bintang film Pengantin Pantai Biru itu meminta bukti dalam proses perceraiannya.

“Saya masih siap di sini diwakili oleh dua pengacara saya. “Kami ikuti saja instruksinya,” kata Katherine Wilson, seperti disampaikan dalam video wawancara di kanal YouTube Intensive Investigation, Rabu (17/4/2024).

Kuasa hukum Katherine Wilson, Dodi Haryanto mengatakan kliennya telah menghadiri persidangan dengan itikad baik sesuai jadwal dan siap mendengarkan bukti dari saksi terdakwa, Idham Mace.

 

Doddy Haryanto mewanti-wanti pihak perang agar tidak menuduh Catherine Wilson hanya menjadi istri nusuz, yakni buruk. Harus ada bukti nyata untuk dijadikan bahan pertimbangan.

“Hari ini terdakwa kemungkinan besar akan menyangkal semua tuntutan Catherine. Ya, jangan ragu untuk berdebat. “Tentunya semua itu berdasarkan bukti-bukti yang dapat dipercaya dan dapat menjadi bahan pertimbangan juri,” ujarnya.

“Kalau alat bukti hanya menyatakan istri nusuz, pelanggaran aturan perkawinan, semua itu harus dibuktikan dengan bukti yang dapat dipercaya. Dodi Haryanto berkomentar, “Artinya, tidak mudah untuk mengatakan istri nusuz.”

Katherine Wilson menggugat cerai Idham Mays di Pengadilan Depok, Jawa Barat, pada Desember 2023. Gugatan ini terdaftar dengan nomor 32/Pdt.G/2024/PS DPK. Kemudian sidang perceraian pun berlangsung.

 

Doddy Haryanto memimpin proses perceraian tersebut. Ia meyakinkan Katherine Wilson akan kooperatif selama persidangan, namun memperingatkan bahwa tuduhan Nusus akan sangat sulit dibuktikan.

Nusyuz sangat sulit dibuktikan di pengadilan agama. Ia mengatakan kepada wartawan, tidak ada alasan untuk menghindari hak dan kewajiban agama.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *