Fri. Oct 4th, 2024

Ormas Keagamaan Janji Profesional, Manfaatkan Izin Tambang untuk Umat

By admin Jun17,2024 #tambang

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Keputusan pemerintah menerbitkan peraturan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) bagi organisasi keagamaan akan berdampak positif terhadap pengelolaan organisasi dan kesejahteraan masyarakat. PBNU berkomitmen menggunakan peraturan ini secara bertanggung jawab.

“Nahdlatul Ulama akan menyiapkan struktur komersial dan administratif yang menjamin profesionalisme dan tanggung jawab, baik dalam pengelolaan maupun pemanfaatan hasilnya,” kata Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya.

WIUPK Ormas Keagamaan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Gus Yahya mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang telah menerbitkan PP tersebut. Menurutnya, WIUPK bagi ormas keagamaan merupakan tanggung jawab yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya agar tujuan mulia dari kebijakan tersebut tercapai.

“Nahdlatul Ulama siap dengan sumber daya manusia yang mumpuni, tim organisasi yang lengkap, dan jaringan bisnis yang cukup kuat untuk menunaikan tugas dan tanggung jawab tersebut,” kata Gus Yahya.

Menteri Penanaman Modal/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menjelaskan, PP WIUPK merupakan upaya afirmatif negara untuk memberikan kesempatan yang sama kepada organisasi keagamaan seperti kelompok usaha untuk memperoleh izin pertambangan.

Bahlil menegaskan, masih ada syarat ketat yang harus dipenuhi jika organisasi keagamaan ingin mengelola tambang tersebut. Organisasi keagamaan antara lain harus memiliki badan komersial yang mampu mengelola perusahaan pertambangan.

“Kalau IUP ini membawahi ormas keagamaan, kita akan carikan mitra. Jadi IUP ini tidak bisa dipindahtangankan, ketat sekali,” kata Bahlil.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *