Fri. Sep 20th, 2024

Todongkan Senpi saat Diamankan, Polisi Tembak Mati Begal di Lampung Timur

matthewgenovesesongstudies.com, Lampung – Seorang pencuri yang dikenal sadis dalam aksinya ditembak mati oleh Direktorat Reserse Kriminal Polda Lampung karena melawan dan menodongkan senjata api ke arah polisi saat ditangkap.  

Kabid Humas Polda Lampung, Kompol Umi Fadillah Astutik mengatakan, pelakunya adalah Romadon (30), warga Desa Batu Badak, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur. 

“Kami berupaya menangkap seorang pelaku perampokan dengan kekerasan. Namun tersangka berinisial R harus berhasil ditundukkan petugas dan dinyatakan meninggal karena melawan dan melepaskan senjata ke arah petugas yang diarahkan,” ujarnya. . Dia berkata. Umi, Senin (1/4/2024). 

Umi mengatakan, Romadon digerebek petugas gabungan di rumahnya pada Kamis (28/3/2024). 

Di tengah upaya penangkapan, keluarga tersangka menelepon untuk mengajak masyarakat datang ke lokasi. 

Alhasil, petugas langsung menggeledah kamar tersangka dan langsung disambut tersangka R yang menembakkan senjata. Ia sempat melepaskan tembakan ke arah anggota, namun ternyata senjatanya tidak meledak, ujarnya.

Dia menjelaskan, karena saat itu berada dalam situasi yang mengancam, jajarannya langsung menembaki tersangka dengan tegas dan tenang. 

Setelah berhasil dilumpuhkan, tersangka Romadon langsung dibawa ke RS Bhayangkara Polda Lampung dengan menggunakan mobil oleh petugas. Pelaku dinyatakan meninggal dunia setibanya di RS dan dilakukan autopsi untuk kepentingan penyidikan. Badannya penanggung jawab keluarga,” ujarnya. 

Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api jenis revolver, empat butir peluru tajam, satu kunci, satu kunci T, dan satu unit telepon genggam. 

“Dalam perkara ini, tersangka sebenarnya didakwa melakukan pencurian dengan cara kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP,” imbuhnya. 

Selain Romadon, kata Umi, ada dugaan umum lainnya dari Ditreskrimum Polda Lampung. 

“Pelaku buronan tersebut merupakan rekan Romadon saat melakukan operasi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Identitasnya sudah kita ketahui dan masih kita lacak,” ujarnya. 

 

 

Umi mengatakan, seorang korban bernama Rio Pratama (17) menyaksikan peristiwa perampokan yang dilakukan tersangka. Saat itu, Rio sedang melintasi jalan umum di Dusun Umbul Templek, Desa Wana, Kecamatan Melinting, Lampung Timur, Selasa (12/9/2023). 

Saat itu Rio sedang mengendarai sepeda motor, sedang lewat di jalanan sepi. Tiba-tiba tersangka Romadon dan rekannya tertangkap sedang mengendarai sepeda motor, sedangkan Rio diancam dengan senjata api agar meninggalkan sepeda motor tersebut. Salah satu pelaku mengambil kunci kontak. sepeda motor korban,” jelas Umi. 

Setelah itu, korban hanya bisa pasrah jika kedua pelaku mencuri sepeda motor dan telepon genggamnya yang disimpan di jok sepeda motor. 

Akibat perampokan dengan kekerasan tersebut, korban mengalami kerugian hingga 17 juta rupiah, tutupnya. 

 

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *