Thu. Sep 19th, 2024

Ramai-Ramai Negara di Uni Eropa Cabut Kebijakan Golden Visa, Apa Alasannya?

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Golden Visa memberikan kesempatan kepada individu kaya untuk mendapatkan izin tinggal di negara-negara Uni Eropa (UE) dengan berinvestasi atau menyumbangkan uang dalam jumlah besar. Namun, proyek ini semakin mendapat kritik, sehingga menyebabkan pembatalannya oleh banyak negara UE.

Mengutip laman Euronews, Minggu 9 Juni 2024, popularitas proyek ini semakin meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Terutama di kalangan masyarakat yang khawatir akan terpengaruh oleh keputusan politik yang dapat mengurangi haknya, seperti Brexit.

Namun, negara-negara UE sudah mulai memperketat kebijakan visa mereka. Banyak negara Uni Eropa mempertanyakan keamanannya dalam beberapa tahun terakhir. 

Portugal mengubah kebijakannya pada bulan Oktober lalu, menghapuskan investasi real estate sebagai dasar untuk mengajukan visa emas. Demikian pula, Spanyol akan mencabut rezim visa yang menguntungkan bagi investor properti mulai tahun 2024. Belanda akan menangguhkan kebijakan visanya pada Januari 2024. 

Visa emas sebenarnya memiliki persyaratan sederhana seperti berusia di atas 18 tahun, memiliki catatan kriminal yang bersih, dan memiliki cukup uang untuk melakukan investasi yang diperlukan. Selain Golden Visa, ada juga Golden Passport yang memungkinkan orang asing mendapatkan kewarganegaraan dengan cara yang sama. Bagi negara-negara UE, hal ini berarti orang asing dapat menikmati banyak manfaat kewarganegaraan, termasuk kebebasan bergerak di wilayah tersebut.

UE mulai mempertanyakan kedua kebijakan tersebut. Pada tahun 2022, Komisi Eropa meminta pemerintah UE untuk berhenti menjual kewarganegaraan kepada investor.

Seruan ini muncul sebagai bagian dari tindakan untuk menindak industri bernilai miliaran euro ini dan mengurangi risiko keamanan. Beberapa negara UE akhirnya membatalkan skema visa emas.

Belgia adalah salah satu negara yang meminta rekan-rekannya di Uni Eropa untuk memeriksa ulang apakah orang-orang yang terkena sanksi perang masih mendapatkan visa emas atau sudah diberikan paspor emas. UE telah mengatakan di masa lalu bahwa proyek-proyek semacam itu menimbulkan risiko terhadap keamanan, transparansi, dan nilai-nilai yang menjadi dasar UE.

Pada Februari 2022, pemerintah Inggris membatalkan skema visa emas sebagai bagian dari upaya membendung aliran uang kotor dari Rusia. Irlandia juga menangguhkan skema visa emas pada Januari 2023 setelah adanya laporan penyalahgunaan pajak.

 

Pada Oktober 2022, Komisi Eropa meminta Albania untuk “menolak penetapan kewarganegaraan melalui skema investasi (skema visa emas)”. “Kebijakan seperti itu dapat menimbulkan risiko terkait keamanan, pencucian uang, penghindaran pajak, pendanaan teroris, korupsi dan kejahatan terorganisir dan tidak sesuai dengan norma-norma UE,” mereka memperingatkan dalam laporan tersebut. Albania akhirnya menunda rencana penerapan visa emas.

Ancaman juga datang dari luar UE. Pada bulan Oktober 2022, Komisi Eropa mengusulkan untuk menangguhkan Perjanjian Pengabaian Visa Vanuatu karena risiko paspor emas. Mereka berpendapat bahwa skema tersebut memungkinkan warga negara ketiga untuk memperoleh kewarganegaraan Vanuatu. Untuk tujuan ini mereka dapat memberikan akses bebas visa ke negara-negara kawasan Schengen. 

Namun, beberapa negara UE masih menawarkan visa emas. Salah satunya Malta yang menawarkan kewarganegaraan untuk jangka waktu 12 hingga 36 bulan dengan investasi minimal 690.000 euro atau setara Rp 11,4 juta. Hongaria juga berencana untuk menerapkan kembali sistem visa emas pada tahun 2024 setelah mengakhirinya pada tahun 2017.  

Sementara itu, mengutip grup usaha matthewgenovesesongstudies.com, pada 20 Mei 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan program Golden Visa kepada sejumlah investor asing dan internasional. Salah satu penerima Golden Visa adalah Bruce Alan Beutler, seorang ahli imunologi dan genetika Amerika.

Kebijakan Golden Visa Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) no. 22 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023. Tujuannya untuk mendukung perekonomian nasional dan menarik lebih banyak investor asing ke Indonesia.

“Golden Visa merupakan produk imigrasi baru yang memungkinkan orang asing untuk tinggal dan berkontribusi di Indonesia dalam jangka waktu yang lama,” ujar Suharso Monoarfa, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) dalam bukunya. . Pernyataan, Senin 20 Mei 2024.

Suharso menjelaskan banyak manfaat yang didapat para pemegang visa emas. Pertama, menyederhanakan proses pengajuan visa dan masalah keimigrasian. Kedua, pemegang visa emas dapat masuk dan keluar Indonesia dengan berbagai syarat, dan ketiga, pemegang visa emas dapat tinggal lebih lama di Indonesia.

Keempat, pemegang Golden Visa diperbolehkan memiliki properti di Indonesia. Kelima, pemegang Golden Visa mempunyai kesempatan lebih awal untuk mengajukan permohonan kewarganegaraan Indonesia.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *