Sat. Oct 5th, 2024

Respons Albertina Ho soal Laporan Nurul Ghufron ke Dewas KPK

 

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho buka suara karena dirujuk ke lembaganya sendiri oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron. Dia dilaporkan karena dugaan penyalahgunaan wewenang.

Albertina menjelaskan, laporan yang dimaksud Ghufron adalah dugaan transaksi keuangan mantan jaksa KPK berinisial TI yang diduga memeras saksi.

“Masalah koordinasi dengan PPATK untuk permintaan informasi transaksi keuangan mencurigakan dalam pengumpulan alat bukti kasus jaksa IT yang diduga melanggar etika karena menerima bonus/suap,” kata Albertina saat dikonfirmasi, Kamis (25/4/). 2024).

Ia mengaku diberi kewenangan untuk mempertanggungjawabkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan TI. Ia bahkan terkejut dengan laporan yang dikirimkan kepadanya.

“Saya mewakili Dewas berkoordinasi dengan PPATK karena saya ditunjuk sebagai PIC masalah etik. Jadi saya dilaporkan untuk menjalankan tugas sebagai anggota Dewas KPK,” ujarnya.

“Hanya saya yang dilaporkan, padahal keputusan diambil oleh Dewas secara kolektif kolegial. Koordinasi antara Dewas dan PPATK berdasarkan SE KemenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2012,” lanjut Albertina.

Dia menegaskan, penyidikan dugaan etik KPK dilakukan sebelum ditangani KPK.

Sebelumnya, Ghufron mengaku melaporkan Albertina ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kewenangan terkait permintaan hasil analisis transaksi keuangan salah satu pegawai lembaga antirasuah tersebut.

“Iya benar, saya sebagai anggota Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa dengan menerapkan nilai dasar integritas, setiap orang anggota Komisi wajib melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan anggota Komisi,” kata Ghufron saat dikonfirmasi soal laporannya terhadap anggota Dewas KPK di Jakarta, Rabu (24/4/2024). ).

 

 

Ghufron mengatakan, laporan tersebut merupakan pemenuhan tugasnya sebagai anggota KPK sesuai Peraturan Dewas KPK.

Subjek laporan saya adalah dugaan penyalahgunaan wewenang berupa permintaan hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK, padahal Dewas sebagai lembaga pengawas KPK bukan penegak hukum dan tidak dalam proses penegakan hukum. (bukan penyidik) oleh karena itu tidak berwenang meminta analisis transaksi keuangan,” ujarnya.

Wartawan: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *