Fri. Oct 4th, 2024

Ancaman SYL ke Anak Buah: Apabila Saudara Tidak Sejalan dengan Saya, Silakan Mundur

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta (Dirgen) Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementen) Prihasto Setianto mengaku mendengar ancaman dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

SYL mengancam kelompok ASN akan mundur jika tidak sependapat dengannya.

Dalam berita acara pemeriksaan Prehasto (BAP) Nomor 49 yang dibacakan JPU KPK, SYL sudah memberikan keterangannya dalam sebuah forum.

“Pernah Sayahrul Yasin Limpo secara tidak langsung mengancam atau memaksa saya. Seingat saya, saya berkumpul di ruang bersangkutan bersama anggota eselon lainnya dan berkata, ‘Kalau tidak bersama saya, silakan. Mundur.’ ucapnya saat membacakan BAP kepada para saksi di ruang sidang perkara Tindak Pidana Korupsi (PN) Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Amanah tersebut untuk memenuhi permintaan Syahrul Yassin Limpo atas pembayaran yang diperlukan untuk keperluan non-anggarannya, kata jaksa.

Prikhasto sependapat dengan jaksa yang ingin memastikan hal tersebut. Ia mengatakan, pernyataan SIL Bernama tersebut merupakan ancaman yang disampaikan pada forum tempat berkumpulnya seksi ASNI.

– Di kamar siapa saat itu? tanya jaksa.

“Dulu biasanya kita ketemu di ruangan kita, di Eselon, atau kadang di ruangan kita,” kata Prehasto.

“Jadi kita coffee break bareng, itu katanya,” ucapnya.

Diakui Prihasto Setianto, permainan mantan bosnya Siahrul Yassin Limpo (SYL) geleng-geleng karena harus mendanai “sharingan” secara rutin.

Menurut Prikhasto, dana “Sharingan” terbesar akan berlangsung pada tahun 2021 hingga 2022. Padahal, saat ini anggaran untuk ketentuan Ditjen Hortikultura belum ada.

Salah satunya, ia setuju menyumbang Rp 1 miliar untuk biaya hidup SYL dan keluarganya pada tahun 2022. Banyak perwira pangkat satu lainnya yang juga ikut menunaikan ibadah umrah.

“Tadi dikatakan tidak ada anggaran untuk uang ini, kenapa saksi mau melakukan itu? Bagaimana caranya?” tanya jaksa di Ruang Sidang Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/5/2024).

“Karena semua diminta melakukannya,” jawab Prihasto.

“Apakah ada saksi yang pernah menjelaskan bahwa memang tidak ada anggaran,” tanya jaksa lagi.

“Iya, kami sampaikan. Beliau sampaikan kepada almarhum (Sekjen Hortikultura) dan beliau informasikan kepada kami. Lalu kami juga mengangguk dan akan seperti ini,” kata Prihasto.

Dana “bagi-bagi” terus dikumpulkan dan Direktur Jenderal Alat dan Mesin Kementerian Pertanian, Mohamed Hatta, dan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono, mendesak para pengurus SYL untuk segera menyelesaikan masalah tersebut.

Awalnya, Prikhasto tidak mengetahui apa akibat jika permintaan tersebut tidak dipenuhi. Hanya saja, dia menyinggung soal Eselon II ASN yang dibubarkan.

“Satu yang kita tahu dari Ditjen Perkebunan, kalau tidak salah, Direktur Salih Mukhtar, kalau tidak salah, dari Biro Umum.” kepala biro lain,” ujarnya.

“Dari tahun berapa uang dikumpulkan, pencairan dana ke menteri non-anggaran?” – tanya jaksa.

“Apa yang kita lihat pada tahun 2021-2022 sangat besar,” kata Prihasto.

Prihasto Setyanto juga mengatakan, ada ASN Eselon I yang mencopot Sayahrul Yasin Limpo (SYL) karena dianggap bukan bawahan. Ia merupakan mantan Kepala Badan Karantina Pertanian di Bambang.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Prehasto yang dibacakan jaksa di Komisi Pemberantasan Korupsi, kisah pemecatan Bambang diceritakan Direktur Jenderal Mesin dan Peralatan Pertanian Kementerian Pertanian Mohammad Hatta. .

“Di penghujung tahun 2022, Muhammad Hatta juga bercerita kepada saya tentang Pak Bambang, Kepala Badan Karantina Pertanian, dan teks yang diberikan Muhammad Hatta kepada saya mengancam posisinya, karena ketidaksetiaannya kepada Sayahrul Yassin Limpo. Pak, lihat Pak Bambang ganti sebentar, ini orang sama menteri,” kata Jaksa Jakarta Pusat saat membacakan BAP Prihasto di sidang pengadilan tipikor, Rabu (15/5/2024).

Prikhasto mengaku Hatta tak mengetahui maksud perkataan tersebut. Namun menurutnya, bagi SYL itu soal kesetiaan kepada SYL.

Setelah itu, pada 2024, Prihasto mendapat informasi dari Biro Eksekutif Indri bahwa jabatan Bambang diturunkan menjadi Dewan Pakar Menteri berdasarkan Keputusan Presiden (KPRES). Surat tersebut awalnya diterbitkan pada September 2022 dan disadap oleh seseorang bernama Zulkifli.

Setelah keluarnya perintah Presiden tersebut, Bambang akan diangkat menjadi tenaga ahli menteri.

“Sebenarnya Bambang akan tetap menjadi Badan Karantina Pertanian setelah berganti nama menjadi Badan Karantina Indonesia pada September 2023. Entah kesepakatan apa yang terjadi antara Pak Bambang dan Sayahrul Yasin Limpo untuk posisi Pak Bambang. Badan tersebut akan tetap menjadi Badan Karantina Pertanian,” jelas jaksa.

Sebelum persidangan, Prihasto membenarkan hal tersebut. Pada akhirnya, Bambang tetap sama.

Akibat ulah Bambang, Prihasto diperiksa oleh Sekretariat Kabinet Republik Indonesia (Setcab).

“Sejak kasus Pak Bambang, kami dimintai penjelasan kepada Sekretariat Kabinet, Pak Bambang menginformasikan kepada kami bahwa mereka mengusulkan agar kami diangkat menjadi menteri pada tahun 2022, namun kami belum menerima surat. Informasi itu kami terima dari Pak Bambang. pungkas Prikhasto.

 

Penulis: Rahmat Baikhaki

Sumber: Merdeka.com

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *