Tue. Oct 8th, 2024

Suami Kecanduan Judi Online Alasan Ratusan Istri di Bojonegoro Gugat Cerai

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Judi online tidak hanya merusak perekonomian, tetapi juga merusak stabilitas rumah tangga. Hal ini terlihat dari meningkatnya kasus perceraian akibat kecanduan judi internet seperti yang diungkapkan Pengadilan Agama Bojonegoro.

Antara Januari hingga April 2024 saja, tercatat 971 berkas perceraian dimana kecanduan judi internet sang suami menjadi alasan utama sang istri mengajukan gugatan cerai.

Wakil Ketua Komite III DPR RI Ahmad Sahroni menanggapi persoalan tersebut dengan menyarankan agar pengadilan mempercepat proses pengajuan cerai. Tujuannya agar para suami yang kecanduan judi internet memahami akibat dari tindakannya dan kemungkinan berhenti berjudi.

Sahroni menilai perempuan yang bercerai seringkali harus diperlakukan tidak adil oleh suami yang kecanduan judi.

“Kalau saya jadi hakim, saya akan buru-buru agar yang bosan berjudi kehilangan istri. Kalau tidak, yang seperti ini pasti tidak akan pulang,” kata Sahroni dalam keterangannya dikutip News Liputan6. com pada hari Rabu, 15 Mei 2024.

Selain itu, Sahroni juga menjelaskan dampak negatif kecanduan judi internet terhadap keluarga.

Dikatakannya, seringkali keluarga kurang mendapat perhatian dari suami yang kecanduan narkoba, uang yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan keluarga malah digunakan untuk berjudi di Internet, dan uang untuk kebutuhan anak.

Hal ini tidak hanya menimbulkan permasalahan ekonomi, namun juga dapat menimbulkan kekerasan dalam rumah tangga dan stres bagi perempuan dan anak.

Kemudian Sahroni mengatakan judol tidak hanya berbahaya bagi yang memainkannya, tetapi juga berdampak pada keluarga dan masyarakat sekitar sehingga menimbulkan efek domino yang berbahaya dalam kehidupan bermasyarakat.

 

Mengingat dampak negatif perjudian internet, Sahroni menekankan bahwa penghapusan perjudian internet harus dipertimbangkan.

“Ini situasi yang mendesak, sangat buruk, sudah menjadi penyakit di masyarakat, karena yang hilang bukan hanya pemain, tapi juga perempuan, anak-anak, tetangga, saudara, itu akan meningkat,” ujarnya.

Oleh karena itu saya terus mendorong semua pihak yang terlibat, khususnya Polri, untuk melakukan pemberantasan secara tuntas. Tidak ada masyarakat yang bisa mengakses judol, tambahnya.

Sahroni mengungkapkan, dirinya tidak ingin ada kelompok yang menderita terus menerus akibat adanya perjudian online.

Saya hanya tidak ingin masyarakat kita semakin rusak karena Judol ini. Itu saja,” katanya.

Maraknya situs perjudian online (judol) telah menjadi masalah sosial yang besar. Indonesia juga darurat perjudian online. Pemerintah berupaya menindak operator perjudian internet yang masih beroperasi di Indonesia.

Sementara itu, Pak Karopenmas Divisi Humas Polri Mayjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, dalam kurun waktu kurang dari sebulan, Polri dan jajarannya telah menangkap ratusan orang yang terlibat dalam bisnis perjudian online ilegal.

“Pada tanggal 23 April hingga 6 Mei 2024, terungkap 115 kasus perjudian online dan total tersangka yang ditangkap sebanyak 142 orang,” kata Pak Trunoyudo kepada wartawan, Selasa, 7 Mei 2024.

Selain itu, Pak Trunoyudo juga mengisyaratkan Polri telah mengajukan usulan kepada Departemen Komunikasi dan Informatika (KemenKominfo) untuk memblokir 2.862 situs judi online.

“Direktur Dunia Maya​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​ ​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​Produk-aval-a-tunggal Polri Polri “Cyber”​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​

Tn. Trunoyudo juga mengungkapkan rencana pemerintah membentuk gugus tugas yang bekerja sama dalam upaya mengakhiri perjudian online di Indonesia.

Ia mengatakan, pembentukan unit ini merupakan bagian dari peningkatan perkembangan teknologi informasi, kerja sama dan kolaborasi.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *