Sat. Sep 28th, 2024

Sampai April 2024, Sri Mulyani Kumpulkan Duit Segini dari Pajak Kripto

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang dipimpin oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melaporkan pendapatan pajak kripto telah terkumpul Rp 689,84 miliar hingga April 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kemenkeu Dui Astuti merinci penerimaan pajak akan berasal dari Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, dan Rp222,56 miliar pada 2024.

“Pendapatan pajak kripto berjumlah Rp 325,11 miliar. PPh 22 penerimaan transaksi penjualan kripto di bursa sebesar Rp 364,73 miliar. DN dari penerimaan PPN atas transaksi pembelian kripto di bursa,” kata Dwi dalam keterangan resminya, Jumat (17/5). / 2024).

Secara keseluruhan, pendapatan sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp24,12 triliun per 30 April 2024. Jumlah tersebut berasal dari pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) sistem perdagangan elektronik (PMSE) yang berjumlah Rp19,5 triliun. pajak kripto. Rp689,84 miliar, pajak fintech (P2P lending) Rp2,03 triliun, dan pajak yang dipungut negara lain atas transaksi pembelian barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Negara (SIPP pajak) Rp1,91 triliun.

Oleh karena itu, hingga April 2024, pemerintah telah menetapkan 172 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jumlah tersebut meliputi enam pengangkatan baru, satu perubahan, dan satu penghapusan data Pemungut PPN PMSE.

Penunjukan baru pada April 2024 adalah Tradeshift Holdings, Inc., Ahrefs Pte. Ltd., Amazon EU S.à r.l., Evernote Corporation, Lemon Squeezy LLC dan Posit Software, Koreksi PBC adalah Alexa Internet dan Pembatalan adalah Aleepic Games International S.a r.l., Bertrange, Root Branch.

 

Dari total pemungut yang ditunjuk, sebanyak 154 PMSE telah memungut dan menyetorkan PPN PMSE senilai Rp19,5 triliun.

Jumlahnya Rp 731,4 miliar pada 2020, deposito 5,51 triliun pada 2022, dan 6,7 triliun pada 2023.

Selain itu, fintech pajak (P2P lending) juga menyumbang pendapatan pajak sebesar Rp2,02 triliun hingga April 2024. Penerimaan pajak fintech berasal dari pendapatan tahun 2022 sebesar Rp446,39 miliar, pendapatan tahun 2023 sebesar Rp1,11 triliun, dan pendapatan tahun 2023 sebesar Rp470 miliar. Pendapatan pada tahun 2024

Pajak Fintech terdiri dari PPh 23 atas pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp696,78 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp244,4 miliar, dan DN PPN sebesar Rp1,08 triliun dalam jangka waktu deposito.

DJP kemudian juga mencatat, penerimaan pajak bagi pelaku usaha lain di ekonomi digital berasal dari penerimaan pajak SIPP. Pada April 2024, penerimaan pajak SIPP sebesar Rp 1,91 triliun.

Penerimaan pajak SIPP berasal dari penerimaan tahun 2022 sebesar Rp402,38 miliar, penerimaan tahun 2023 sebesar Rp1,11 triliun, dan penerimaan tahun 2024 sebesar Rp388,84 miliar. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh Rp128,22 miliar dan PPN Rp78. Triliunan,” tutupnya.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *