Fri. Sep 20th, 2024

2 Mantan Pejabat PTPN XI jadi Tersangka KPK, Holding PTPN Buka Suara

By admin Jun21,2024 #HGU #Korupsi #KPK #Lahan #ptpn

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta Holding mengutarakan sikapnya terhadap PT Perkebunan Nusantara III (Persero) 2, dahulu PTPN, dan kemudian PTPN XI.

PTPN Group menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK dan berkomitmen untuk bekerja sama sepenuhnya dengan KPK dalam memberikan informasi dan akses yang diperlukan demi kelancaran proses penyidikan.

 

“Untuk mendukung hal tersebut, jika manajemen perusahaan atau pihak manapun melakukan pelanggaran hukum, PTPN akan mengambil tindakan tegas dengan sanksi yang tegas dan konsisten sesuai dengan peraturan terkait,” kata Direktur Manajemen Risiko PTPN Group. M.

Jika pelakunya terbukti dan mencapai batas hukum, maka wajar saja perusahaan akan mendorong aparat hukum mengusut dan memantau secara ketat serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Perusahaan mendukung kegiatan antikorupsi dan bekerja sama dengan otoritas penegak hukum. Hal ini merupakan bukti nyata penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) di PTPN.

Manajemen dan seluruh staf PTPN Group senantiasa bertanggung jawab dan memastikan seluruh proses pengadaan dan operasional perusahaan telah sesuai dengan GCG. Hal ini sejalan dengan semangat dan visi konkrit pembersihan BUMN yang diusung Menteri BUMN Eric Thohir.

 

 

Sebagaimana diketahui, PTPN telah melakukan reformasi di segala bidang, termasuk perbaikan sistem dan tata kelola, terutama sistem pengawasan profesional dan sistem peninjauan kasus yang transparan. Langkah-langkah strategis

Manajemen PTPN Group telah melakukan beberapa langkah strategis, seperti internalisasi nilai inti AKHLAK, Tata Kelola Perusahaan (GCG), sistem anti suap (SMAP), transparansi informasi publik, Whistleblowing System (WBS) yang terintegrasi dan kerja sama. antar lembaga.

PTPN Group meyakini penegakan hukum yang kuat dan adil akan membantu menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif dan mendorong tata kelola yang lebih baik di PTPN III dan BUMN.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) menetapkan tiga tersangka kasus korupsi Hak Perolehan Tanah (HGU) Jawa Timur. Dalam kasus ini, tiga tersangka terlibat korupsi senilai Rp30,2 miliar.

Tiga tersangka: Mohammad Cholidi alias MC (Kepala PT Perkebunan Nusantara PTPN XI; Mohammad Khoiri alias MK (Kepala Bagian Umum, Hukum, dan Properti PTPN)

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pertama kali datang ke kasus Muhchin yang menawarkan Cholid sebidang tanah seluas 795.882 m² di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Usulan harga kavling 125 ribu meter persegi.

Setelah itu, Cholidi menyetujui usulan kavling tersebut dan persiapan proyek pembebasan lahan pun dilanjutkan.

“MC sebagai pimpinan PTPN

Cholidi dan Hoiri segera pergi memeriksa tempat itu. Namun dalam waktu singkat, proses pembebasan lahan langsung disepakati senilai Rp 150 miliar.

Harga tersebut terbilang mahal dibandingkan harga pembelian asli di negara saat ini.

MC, MK, dan MHK menyepakati harga 120 ribu meter persegi. Kalaupun mengandalkan pernyataan kepala desa setempat, harga pasar tanah itu akan berubah dari Rp 35 ribu menjadi Rp 50 ribu per meter persegi, katanya. . Alex.

 

Untuk mengelabui aktivitas ketiga tersangka, kata Alex, PTPN membuat dokumen fiktif yakni laporan akhir studi kelayakan potensi lahan perkebunan tebu untuk PG Kedawoeng. Beberapa dokumen lengkap untuk uang muka antara lain dana setelmen.

P2PK Kementerian Keuangan dan Asosiasi Penilai Indonesia (MAPPIA) juga mendeteksi adanya marka tanah yang mencurigakan.

Namun dalam hal ini, pengelola PTPN tetap teguh dalam menentukan harga yang telah disepakati sebelumnya.

Faktanya kondisi tanah kurang mendukung untuk penanaman tebu sehingga kemiringan lereng dan ketersediaan air terbatas, jelas Alex.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-Undang Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, 55 KUHP – Perubahan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bersama dengan Pasal 1. 

 

Reporter: Terima kasih Bayhaki 

Sumber: Merdeka.com

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *