Thu. Sep 19th, 2024

Perintah Menpan RB: PNS Jangan Tambah Libur Lebaran

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengimbau aparatur sipil negara (ASN) atau PNS di seluruh Indonesia tidak memperpanjang libur Idul Fitri.

Ia berpesan agar mereka segera kembali bekerja di agensinya pada Selasa, 16 April 2024.

Anas mengatakan rangkaian libur lebaran dan libur massal terlalu panjang dan ASN harus kembali memberikan pelayanan publik kepada seluruh masyarakat dan masyarakat Indonesia. “Kami mengimbau seluruh ASN mempertimbangkan untuk tidak memperpanjang Idul Fitri,” kata Anas dalam keterangannya, Kamis (4 November 2024). Pamong Praja

Meski demikian, ASN yang tetap beroperasi saat Idul Fitri diharapkan tetap aktif memberikan pelayanan publik kepada masyarakat saat Idul Adha.

Menurutnya, peningkatan kualitas kerja sangat penting untuk memberikan pelayanan yang baik kepada negara dan masyarakat selama festival berlangsung.

“ASN harus tetap berada di tempatnya dan menjaga kualitas pelayanan pemerintah karena pemerintah harus selalu memihak rakyat dan masyarakat meskipun masyarakat sedang libur dan libur massal,” pungkas Anas.

Pemerintah kini tengah mengkaji ulang aturan cuti melahirkan bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS laki-laki, khususnya terkait lamanya masa cuti.

Hal itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas di kantor Kementerian PANRB di Jakarta, Rabu (27/3/2024).

“Cuti ASN sekarang sedang dikaji, apakah seminggu, setengah bulan, atau sebulan. Belum final, kita hitung apakah seminggu, setengah bulan, atau sebulan,” kata Anas.

Sebab, ia tak ingin hak cuti melahirkan dimanfaatkan lebih banyak orang hingga tak bisa mengurus istri.

“Kalau ceritanya mereka dapat sebulan tapi keluar tanpa mengasuh istrinya, itu sama saja. Nanti kita periksa apakah istrinya berjalan, istrinya melahirkan, sambil berjalan atau bersama istrinya. Kami ingin mereka melakukannya. mendampingi istrinya,” tegasnya.

Ketentuan cuti hamil bagi pegawai negeri akan diperbarui setelah terbitnya UU Nomor 20 Tahun 2023. Perpanjangan cuti melahirkan bagi PNS laki-laki merupakan salah satu isi Rancangan Keputusan Pemerintah (Ditjen) terbaru tentang manajemen ASN yang kini tengah dipertimbangkan. Pemerintah telah mempersiapkannya.

Plt Kepala BKN Hariomo Dwi Putranto mengatakan, kebijakan cuti melahirkan rencananya akan mencakup jangka waktu yang diberikan baik bagi ASN perempuan yang melahirkan maupun ASN laki-laki yang mendampingi istrinya saat melahirkan.

Soal lamanya cuti ASN laki-laki yang mendampingi istri saat melahirkan, pemerintah sedang membahasnya untuk meminta pandangan pemangku kepentingan terkait, kata Haryomo beberapa waktu lalu.

Haryomo mengatakan, cuti tersebut sebelumnya tidak diatur khusus bagi pegawai laki-laki yang mendampingi istri bekerja. Cuti hamil diatur hanya bagi ASN perempuan.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *