Wed. Sep 25th, 2024

OJK Minta Pemilik Wanaartha Life Balik ke Indonesia, Ini Alasannya

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Badan Jasa Keuangan (OJK) meminta pemegang polis Asuransi Jiwa Wanaartha kembali ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Wanaartha Life diketahui dimiliki oleh Evelina Pitruška dan Manfred Pitruška.

Keduanya merupakan pemegang saham Wanaartha Life, namun mengambil uang dari nasabahnya. Ogi Prastomiono, Kepala Eksekutif Inspektorat Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, mengatakan OJK menghormati proses hukum yang berlaku selama ini.

“Bagaimanapun, OJK meminta pemilik Wanaartha kembali ke Indonesia di mana dia berada untuk mempertanggungjawabkan segala tindakan hukum,” kata Ogi dalam keterangannya, Jumat (14/6/2024).

Berdasarkan laporan tim likuidasi kepada OCC, diketahui bahwa tim likuidasi telah melakukan pembayaran Tier 1 kepada pemegang polis sesuai dengan aturan terkait.

Ogi mengatakan, Badan Jasa Keuangan kini sedang memproses persetujuan pembayaran penjaminan pembayaran Tier 2 kepada pemegang polis. Selain itu, OJK sedang menyelesaikan proses likuidasi Wanaartha Life. Diketahui, kehancuran terjadi setelah izin usaha dicabut dan dibentuk satuan tugas yang menangani permasalahan dunia usaha. “OJK akan terus memantau dan mengevaluasi prosesnya hingga Wanaartha Life menyelesaikan proses pembersihannya,” ujarnya. Berita Vanarta

Sebelumnya, Badan Jasa Keuangan (OJK) memaparkan perkembangan terkini kasus asuransi tertekan, antara lain PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia atau dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses alias Indosurya Life, PT Asuransi Purna Artanugraha (PT ASPAN), PT Asuransi Jiwa Adisarana. Wanaartha Kehidupan/WAL.

Inspektur Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono mengatakan, informasi terkini PT Prolife (DL) (Ex Indosurya) sedang dalam proses finalisasi status pembayaran klaim.

 

“Grup likuidasi saat ini sedang dalam tahap inventarisasi tagihan kreditur,” kata Ogi dalam laporan tertulisnya, Jumat (8/3/2024).

Berdasarkan pengumuman Grup Likuidasi, setiap pemegang tagihan PT Prolife (DL) dapat mengkonfirmasi pengumuman tersebut dalam waktu 60 hari sejak tanggal pengumuman atau paling lambat tanggal 19 Maret 2024.

“Grup likuidasi saat ini sedang dalam proses finalisasi Rencana Kerja dan anggaran belanja. Terakhir, OJK mengadakan pembahasan dengan RKAB pada 27 Februari 2024 tentang grup likuidasi,” ujarnya.

Di sisi lain, pihak pembayaran klaim Aspan, Ogi, mengatakan para pemegang saham PT ASPAN (DL) telah membentuk kelompok likuidasi sesuai POJK 28/2015 tentang pembubaran, likuidasi, dan likuidasi RUPS dan perusahaan asuransi. , Perusahaan asuransi syariah, Perusahaan dan perusahaan asuransi syariah.

“OJK menyetujui kelompok likuidasi yang diajukan pemegang saham PT ASPAN (DL),” ujarnya.

Selain itu, pihaknya kini tengah mengkaji Rencana Kerja dan Anggaran (RKAB) serta menyetujui dokumen yang diserahkan kelompok likuidasi PT ASPAN (DL).

 

 

Dengan demikian, jika dilihat dari tingkat penyelesaian likuidasi, solusi likuidasi PT ASPAN (DL) tidak pada tahap pembayaran. Kelompok likuidasi saat ini sedang dalam proses melindungi tuntutan beberapa kreditur.

“Sesuai pengumuman kelompok likuidasi, pihak manapun yang memiliki tagihan PT ASPAN (DL) dapat menyampaikan pengumuman dalam jangka waktu 60 hari sejak tanggal pengumuman atau paling lambat tanggal 16 Maret 2024,” jelasnya.

Lalu, kasus Wanaartha Life kini menjalani proses berbenah usai mencabut izin usaha dan membentuk grup likuidasi.

Berdasarkan laporan tim likuidasi kepada OCC, diketahui bahwa tim likuidasi telah melakukan pembayaran Tier 1 kepada pemegang polis sesuai dengan aturan terkait.

 

Sebelumnya, Pengurus Pengawas Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan hingga 30 Januari 2024, AJB Bumiputera 1912 (AJBB) telah membayar klaim sebesar Rp 167,76 miliar.

“Hingga 30 Januari 2024, AJB Bumiputera telah merealisasikan pembayaran ‘sangat baik’ untuk polis individu senilai Rp167,76 miliar dan asuransi kelompok untuk 2.099 peserta senilai Rp18,65 miliar,” kata Ogi. dalam laporan tertulis, Rabu (6/3/2024).

Ogi mengungkapkan, pembayaran klaim kini sedang berjalan. AJBB menerapkan kebijakan pembayaran sekitar 5 Miliar setiap minggunya.

Berdasarkan laporan yang diterima OJK, AJBB akan menyampaikan revisi RPK paling lambat tanggal 5 Maret 2023. Berdasarkan komentarnya, OJK kini menunggu pengajuan revisi RPK.

“OJK mengingatkan AJBB untuk segera mengirimkan revisi RPK tersebut ke OJK,” ujarnya.

Likuidasi/pelepasan aset properti tetap menjadi sumber penyelesaian tagihan AJBB. Dalam pelaksanaannya, OJK meminta agar dilaksanakan dengan prinsip tata kelola yang baik.

Di sisi lain, Ogi mencatat saat ini terdapat 7 (tujuh) perusahaan asuransi yang berada dalam pengawasan khusus OJK. Secara umum, alasan perusahaan dalam pengawasan khusus adalah tidak dapat memenuhi persyaratan modal minimum (RBC) 120 persen, modal minimum Rp 100 miliar, dan rasio investasi minimal 100 persen.

 

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *