Thu. Sep 19th, 2024

Suami Bunga Citra Lestari, Tiko Aryawardhana Bakal Segera Dipanggil Polisi Terkait Dugaan Penggelapan Dana Rp6,9 Miliar

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta Polisi akan segera memanggil Tiko Aryawardhana, suami penyanyi BCL, sebagai saksi terlapor dalam kasus penggelapan uang Rp 6,9 miliar yang dilaporkan mantan istrinya AW. Somasi tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari kasus yang sedang diselidiki Polres Metro Jakarta Selatan.

Kapolda Metro Jaya Ade Ari Syam Indradi mengatakan, Tiko akan diperiksa dalam pemeriksaan. Tidak dijelaskan waktu pemanggilan Tico, namun pemeriksaan akan dilakukan setelah pemeriksaan dilakukan oleh penyidik ​​perbankan dan auditor.

Tentu saja terlapor Saudara T akan dimintai keterangan dalam pemeriksaan, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kompol Ade Ari Syam Indradi kepada wartawan, baru-baru ini.

 

Perlu dilakukan investigasi menyeluruh oleh bank dan auditor untuk mengetahui selisih nominal yang digelapkan Tico. Perbedaan ini dianggap merugikan dan digabungkan dengan bukti lain, seperti keterangan saksi dan hasil pengujian auditor.

Oleh karena itu, setelah proses verifikasi dari perbankan, auditor keuangannya juga akan diperiksa. – Kemudian pelapor (Tiko) akan dipanggil dan diperiksa, ujarnya.

 

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengungkapkan, hasil audit eksternal menunjukkan ada temuan yang menjadi alat bukti. Hasil survei menunjukkan jumlah uang yang hilang kurang dari Rp 6,9 miliar.

“Total laba yang dilaporkan sebesar Rp6,9 miliar. Namun menurut hasil audit, jumlahnya tidak sama. Lebih kecil dari yang dilaporkan,” kata Bintoro saat dikonfirmasi, Selasa (4/6).

 

Bintoro mengatakan, kerugian yang dilaporkan sebesar Rp6,9 miliar tidak sesuai dengan temuan audit minor. Namun Bintoro belum mengomentari lebih lanjut hasil pemeriksaan tersebut karena sudah menjadi fakta yang menjadi fokus proses penyidikan.

Bintoro menambahkan, Tiko Aryavardhana, pelapor kasus mantan istrinya A.V. Diinformasikan, ia akan segera dipanggil sebagai saksi berdasarkan Pasal 374 KUHP. Bintoro menyatakan, autopsi terhadap Tico akan dilakukan dalam waktu dekat dalam pemeriksaan ini.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *