Fri. Sep 20th, 2024

Moeldoko: Tapera Bukan Iuran Wajib Tapi Tabungan

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko menegaskan, program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bukanlah pengurangan gaji atau iuran. Menurutnya, Tapera merupakan tabungan rakyat untuk pembiayaan perumahan.

“Saya ingin jelaskan bahwa tapera ini bukan pengurangan gaji atau iuran, tapera ini adalah penghematan yang diwajibkan undang-undang,” kata Moldoko saat konferensi pers soal tapera di Sekretariat Presiden, Jumat (31/5/2024). .

Sedangkan bagi peserta Tapera, ASN, wiraswasta, dan wiraswasta yang sudah memiliki rumah, akumulasi tabungannya dapat diberikan setelah keikutsertaan.

 

“Tapi bentuknya untuk yang sudah tahu kalau mau bangun rumah. Kalau sudah jadi bisa beli pakai uang itu,” ujarnya.

 

Meski perluasan program Tapera menimbulkan kontroversi di masyarakat, Moldoco menghimbau masyarakat memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk memikirkan cara terbaik dalam memenuhi kebutuhan perumahan masyarakat.

Oleh karena itu, ke depan pemerintah akan memperkuat pertukaran gagasan dan dialog dengan masyarakat dan dunia usaha terkait program Tapera. 2027 akan dimulai

Diketahui, program Tapera akan dilaksanakan mulai tahun 2027, karena pemotongan iuran Tapera akan dimulai pada Mei 2027 dan besaran tabungannya sebesar 3 persen dari gaji atau upah.

“Masih ada waktu hingga tahun 2027, dan masih ada waktu untuk berkonsultasi,” ujarnya.

Selain itu, Moeldoko menegaskan pengelolaan Dana Tabungan Tapera bersifat transparan dan bertanggung jawab. Untuk pengawasan, pemerintah telah membentuk panitia rekaman dan berkoordinasi dengan OJK.

“Pengelolaan keuangan kami lakukan untuk menjamin pengelolaan dana dari OJK secara bertanggung jawab dan transparan. OJK mempunyai komite dan OJK mempunyai fungsi pengawasan. Pengelolaannya melalui Komite Pengawas Tapera yang dipimpin oleh Menteri Keuangan, Tenaga Kerja. Menteri PUPR dengan anggota sebagai Menteri dan Komisioner OJK,” tutupnya.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSBSI) mendesak pemerintah mempertimbangkan dan mengkaji ulang kebijakan iuran Tapera.

Sebagai informasi, kebijakan terbaru mengenai biaya Tapera diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2024 tentang Perubahan PP No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diteken Jokowi pada 20 Mei 2024.

Aturan tersebut menunjukkan bahwa tabungan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau gaji peserta atau penghasilan wiraswasta.

Ketua Umum APINDO, Shinta W. Kamdani mengatakan dunia usaha pada dasarnya menghormati tujuan pemerintah dalam menjamin kesejahteraan pegawai.

“Kami menilai PP Nomor 21 Tahun 2024 yang diteken Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024, BP Jamsostek merupakan duplikat dari program Tunjangan Pelayanan Tambahan (MLT) Rumah Pegawai yang tersedia untuk Program Jaminan Lanjut Usia (JHT) yang sudah ada. Pandangannya bisa dilaksanakan secara sukarela. “Pegawai swasta tidak wajib ikut, karena pegawai swasta bisa mendapatkan manfaat dari program MLT BP Jamsostek,” kata Shinta dalam jumpa pers di kantor APINDO, Jumat (31/5/) lalu. 2024).

Sementara itu, APINDO dan KSBSI menyarankan agar pemerintah mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan yang maksimal 30% (138 triliun) sesuai PP No.

“Karena aset JHT sebesar Rp460 triliun dinilai tersedia untuk program MLT perumahan bagi pekerja, maka ketersediaan dana MLT dinilai terlalu besar dan pemanfaatannya dinilai belum maksimal,” jelas Shinta.

 

Sementara itu, Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban menjelaskan pemerintah akan memaksimalkan penggunaan dana MLT BPJS Ketenagakerjaan untuk program kepemilikan rumah bagi pekerja tunawisma.

Oleh karena itu, kami meminta pemerintah setidaknya secara sukarela mengubah Pasal 7, kata Ely.

“Pemberlakuan UU tapera tidak menjamin pekerja yang mengalami pengurangan upah sejak usia 20 tahun hingga usia pensiun akan mampu memiliki rumah untuk ditinggali. Belum lagi sistem hubungan kerja (kerja kontrak) yang tidak bisa diubah, hal ini untuk lebih meningkatkan kesejahteraan para pekerja. Mari kita pertimbangkan. “UU tapera bukan undang-undang darurat sehingga tidak perlu diterapkan saat ini,” jelasnya.

Saat itu, APINDO dan KSBSI juga mengungkapkan akan membentuk tim untuk menyiapkan kertas posisi menyikapi kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) terbaru. 

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *