Sat. Sep 21st, 2024

matthewgenovesesongstudies.com, Bandung – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan hukum dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) 2024 pada Senin (22/4/2024).

Dalam persidangan tampak tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengemukakan pendapat berbeda atau “dissenting opinion”. Ketiga hakim tersebut antara lain Hakim Konstitusi Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD mengatakan, perbedaan pendapat (dissenting opinion) tiga hakim MK ini baru pertama kali terjadi sepanjang sejarah peradilan di Indonesia.

Jadi itu sejarah dalam perkembangan hukum kita,” kata Mahfud Md.

Dia mengatakan, perbedaan pendapat ini baru pertama kali terjadi saat Mahkamah Konstitusi mengadili perkara pemilu. Ia pun mengaku bisa mengatakan hal tersebut karena memiliki pengalaman di Mahkamah Konstitusi dan menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

“Lihat saja pemilu 2004, 2009, 2014, 2019, tidak pernah ada dissenting opinion, semua hakim sama suaranya. Kalau ada yang tidak setuju, sebaiknya dijumlahkan dulu (suara hakim). ,” dia berkata.

Saat ini banyak orang khususnya netizen yang memperbincangkan istilah tersebut. Tak banyak orang yang mulai menemukan arti “dissenting opinion” setelah putusan persidangan.

Merujuk dari Kamus Collins, istilah “Dissenting Opinion” merupakan istilah hukum yang biasa digunakan di pengadilan banding. Istilah ini dapat diartikan sebagai pendapat yang dapat disampaikan oleh seorang hakim yang berpendapat bahwa ia tidak setuju dengan keputusan mayoritas dalam suatu perkara.

Kemudian menurut Artidjo Alkotsar disebutkan dalam buku Hukum Acara Pidana karya Rahmat Hi. Abdullah dan Abdul Mutalib mengatakan dissenting opinion adalah perbedaan pendapat antara seorang hakim dengan hakim lainnya.

Sedangkan menurut Bagir Manan, dissenting opinion mempunyai pengertian sebagai lembaga yang bertujuan untuk melindungi perbedaan pendapat di kalangan hakim yang cenderung minoritas mengenai putusan pengadilan.

Melalui artikel ilmiah bertajuk “Posisi Dissenting Opinion” yang ditulis Hakim Pengadilan Agama Kwandang, Arsya Nurul Huda, ia juga menjelaskan mengenai pengertian dissenting opinion.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa perbedaan pendapat (dissenting opinion) adalah suatu keadaan dimana terdapat perbedaan atau pemahaman terkait perbedaan pendapat antar hakim mengenai perkara yang sedang ditanganinya.

Istilah ini juga diartikan sebagai pendapat seorang atau lebih hakim yang tidak setuju dengan keputusan mayoritas hakim dalam majelis hakim yang mengambil keputusan dalam persidangan.

Mengutip jurnal berjudul “Peran Dissenting Opinion Hakim Konstitusi dalam Reformasi Hukum Nasional” dari Jurnal Penelitian Hukum Balitbangham De Jure Volume 20, No. 1 (2020).

Penjelasan mengenai fungsi utama dissenting Opinion dijelaskan oleh John Alder dalam jurnal “Dissent in Courts of Last Resort: Tragic Choices?” Disebutkannya ada lima fungsi pokok sebagai berikut:

1. Menjamin bahwa seluruh anggota dewan juri diperlakukan sama, tanpa ada satu sudut pandang pun yang dikesampingkan.

2. Memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan dengan mempertajam pemikiran mayoritas, memastikan bahwa keputusan-keputusan dipertimbangkan sepenuhnya dan bahwa setiap pengambil keputusan bertanggung jawab.

3. Mewujudkan nilai-nilai kebebasan berpendapat dan hati nurani sebagai nilai-nilai utama.

4. Mengungkap kelemahan RUU mayoritas.

5. Fokus pada audiens untuk memperjelas pemahaman mereka terhadap masalah.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *