Fri. Sep 20th, 2024

Tapera Tuai Kritik dari Pengusaha-Pekerja, Menko Airlangga Buka Suara

matthewgenovesesongstudies.com, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian DKI Jakarta, Airlangga Hartarto mengungkapkan, penerapan Tapera atau iuran tabungan perumahan rakyat menuai penolakan dari kalangan buruh dan pengusaha.

Menteri Koordinator Airlangga Hartarto mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap aturan tersebut.

Kita lihat saja nanti, kata Airlangga di St Regis Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Airlangga juga menyatakan akan dilakukan evaluasi terhadap Peraturan (PP) Nomor 21 Kementerian terkait tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penerapan Tabungan Perumahan Negara (Tapera) Tahun 2024.

Dalam hal itu, Airlangga mengatakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan dilibatkan dalam penilaian tersebut.

“Tentunya akan diperiksa (dikaji) ke Menteri PUPR,” ujarnya.

Soal kapan penilaian akan dilakukan, Airlangga mengatakan akan segera dilakukan.

“Ya, tidak banyak,” katanya.

Aturan terbaru suku bunga Taper diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 tentang perubahan PP no. 25 Tahun 2020 tentang Pengenalan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditandatangani Jokowi pada 20 Mei 2024.

Aturan tersebut menyatakan bahwa simpanan anggota ditetapkan sebesar 3% dari gaji anggota atau upah atau penghasilan anggota wiraswasta.

Iuran taper bagi anggota pekerja dibagi, artinya pemberi kerja 0,5% dan pekerja 2,5%. Sedangkan bagi anggota wiraswasta, seluruh tabungannya diteruskan kepada mereka.

Sebelumnya, masyarakat kembali disibukkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penciptaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Eddy Vuryanto, Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, menilai berbagai kekhawatiran masyarakat merupakan hal yang wajar karena terkait dengan penurunan gaji pegawai iuran Taper di saat diperlukan. hidup menjadi semakin mendesak. .

“Pegawai dan pemilik usaha wajib mengikuti Tapera, namun karyawan tidak serta merta menerima manfaat Tapera,” kata Eddy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/5/2024).

Hal ini disebutkan dalam Pasal 38(1b) dan (1c) yang menyatakan bahwa syarat pekerja yang menerima tunjangan adalah mereka yang termasuk dalam kelompok berpendapatan rendah dan tidak mempunyai tempat tinggal.

Kemudian pada Pasal 39(2c) yang menyebutkan pemberian manfaat didasarkan pada tingkat urgensi properti rumah yang dinilai oleh BP Tapera.

Artinya BP Tapera juga akan menentukan akses manfaat Taper berupa CPR, pembangunan rumah, atau renovasi rumah, ujarnya.

Melihat hal tersebut, menurutnya Tapera berbeda dengan BPJS yang mengedepankan prinsip gotong royong dan manfaatnya bisa dirasakan seluruh peserta.

Politisi PDI Perjuangan ini juga menilai dana yang dihimpun di Taper tidak mendapat jaminan pengembalian. Eddie pun membandingkannya dengan Jaminan Hari Tua (JHT) di bawah BPJS Ketenagakerjaan, yang imbal hasilnya minimal rata-rata bunga simpanan di bank-bank BUMN. Faktanya, rata-rata keuntungan yang dikembalikan kepada peserta JHT selama ini berada di atas rata-rata bunga bank.

“BPJS Ketenagakerjaan saat ini memiliki opsi yang memberikan manfaat yang sama dengan UU Taper. “Ada program bernama program JHT Perumahan Tambahan Tunjangan (MLT) yang dijalankan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” kata Eddy.

 

Ia melihat MLT Perumahan dan UU Taper akan tumpang tindih. Ia juga meminta agar jumlah rumah MLT bagi karyawan dimaksimalkan agar karyawan dan pemilik tunggal tidak perlu ikut Tapera.

“Memerlukan kontribusi Taper sebesar 2,5% dari pekerja dan 0,5% dari dunia usaha akan mengganggu upah pekerja dan arus kas dunia usaha,” imbuhnya.

Eddy menyarankan pemerintah fokus hanya pada pemenuhan kebutuhan perumahan ASN dan masyarakat miskin. Pembiayaan perumahan masyarakat miskin diberikan melalui program Penerima Bantuan Iuran (PBI) seperti program JKN. Sumber dananya dapat berupa dana Dana Likuiditas Pembiayaan Perumahan yang diperoleh dari APBN.

“Yang terjadi di lapangan harga komoditas mahal, harga properti tidak terjangkau. “Masyarakat sungguh terhimpit,” pungkas Eddy.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *