Sat. Sep 21st, 2024

Pembuatan SIM Pakai BPJS Bakal Diuji Coba di Kota-Kota Ini Mulai Juli 2024

Liputan.com, Jakarta – Persyaratan untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) atau mendaftar sebagai peserta aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segera berlaku.

Undang-undang tersebut akan diuji coba di tujuh wilayah Indonesia mulai 1 Juli hingga 30 September 2024.

Dijelaskan Kasubdit CC, DIT-Warga Corlants Polry, AKBP Fosl Andriy Pratomo, peraturan dari Aceh, Sumbar, Sumsel, D.K. Uji coba dilakukan di Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur. NTT).

Uji implementasi akan dilakukan di 7 Polsek wilayah tersebut antara tanggal 7 Juli 2024 hingga 30 September 2024. Yakni – Polda Anch, Polda Sumbar, Polda Sumsel, Polda Metro Jaya, Polda Kaltim, Polda Bali Selasa (4/6/2024) kata Faisal dari Humas Polri Nasional, AS, Sa Tenggara. Polisi distrik

Undang-undang ini diterapkan sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 1 (Inpress) tahun 2022 yang menekankan partisipasi aktif masyarakat dalam BPJS kesehatan.

Meski demikian, pemerintah menegaskan langkah tersebut tidak akan membebani masyarakat dan justru akan mempermudah proses pelayanan publik.

Sementara itu, Wakil Direktur Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nanong Noorartuno mengatakan penerapan undang-undang ini dipastikan tidak akan berat dan menimbulkan permasalahan bagi masyarakat.

Yang penting, hal ini tidak berarti bahwa dengan mendorong partisipasi aktif dalam pelayanan publik, proses pemberian layanan menjadi lambat atau apa yang kami katakan merupakan penundaan yang tidak perlu.

Apalagi yang perlu digarisbawahi justru membuat segalanya menjadi lebih cepat dan mudah (bagi masyarakat). Pastikan juga seluruh peserta dan pelamar benar-benar peserta aktif. Karena prinsip JKN adalah gotong royong, tambahnya.

 

 

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *