Mon. Oct 7th, 2024

Apakah Iuran Tapera Bisa Dicairkan Pekerja? Ini Jawabannya

matthewgenovesesongstudies.com Jakarta Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang mulai berlaku pada 20 Mei 2024.

Beberapa hal penting yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 mengatur ketentuannya, antara lain kewenangan kementerian terkait untuk mengatur kepesertaan Tapera, serta pemisahan sumber pendanaan antara Dana Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan dana Tapera.

Pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024 menyebutkan besaran penghematan terkait investasi proyek Tapera. Pasal 15 ayat (1) mengatur bahwa besarnya simpanan peserta ditetapkan sebesar tiga persen dari upah atau gaji pekerja, dan sebesar penghasilan peserta wiraswasta. Hal ini diatur dalam Pasal 14.

Pasal 2 selanjutnya mengatur, bagi peserta pekerja, pemberi kerja mendapat bagian sebesar 0,5 persen dari jumlah tabungan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dan pekerja mendapat bagian sebesar 2,5 persen. Investasi Tapera

Apakah pembayaran Tapera dapat diperoleh kembali dari karyawan?

 Komisaris BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan, uang yang terkumpul dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta.

Uang yang dikembalikan kepada peserta Tapera pada saat berakhirnya masa kepesertaannya berupa simpanan pokok beserta hasil kesuburannya, kata Heru, Selasa (28/5/2024), seperti dikutip Antara.

BP Tapera didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Sosial, yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Sosial, dengan tujuan untuk menghimpun dan memberikan biaya rendah yang berkelanjutan dalam jangka panjang. . . Dana pembiayaan perumahan menyediakan kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta serta mempunyai fungsi advokasi bagi peserta.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah mengeluarkan revisi peraturan mengenai pelaksanaan Tabungan Perumahan Sosial (Tapera), yang salah satunya menyangkut besaran simpanan peserta dan bisa dinilai.

Revisi aturan Tapera tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024 menyebutkan besaran penghematan terkait investasi proyek Tapera. Pasal 15 ayat (1) mengatur bahwa besarnya simpanan peserta ditetapkan sebesar tiga persen dari upah atau gaji pekerja, dan sebesar penghasilan peserta wiraswasta. Hal ini diatur dalam Pasal 14.

Pasal 2 selanjutnya mengatur, bagi peserta pekerja, pemberi kerja mendapat bagian sebesar 0,5 persen dari jumlah tabungan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dan pekerja mendapat bagian sebesar 2,5 persen.

Pasal 3 mengatur bahwa jumlah simpanan peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bagi peserta wiraswasta menjadi tanggungan peserta wiraswasta.

Angka 4 menyatakan bahwa dasar penghitungan penentuan perkalian jumlah tabungan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

A) Gaji yang diterima dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah diatur dengan berkonsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan negara di bidang keuangan; aparatur negara.

B) Pegawai Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Usaha Swasta diatur oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan negara.

(c) pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf J diatur oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dan ketenagakerjaan;

D. Freelancer diatur oleh BP Tapera.

 

Pasal 5 mengatur bahwa Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dan Komisioner BP Tapera menyusun dasar penghitungan pengganda jumlah tabungan peserta sebagaimana tercantum ; Pada angka 4 Anda sependapat dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan pemukiman.

Ayat 5a menyatakan bahwa dasar penghitungan penentuan perkalian jumlah tabungan wiraswasta sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dihitung berdasarkan penghasilan yang dinyatakan.

Pasal 6 mengatur besarnya simpanan peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan ayat 2 dapat ditentukan.

Pasal 7 mengatur, ketentuan lebih lanjut mengenai dasar penghitungan keputusan penggandaan jumlah tabungan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat 5a diatur dalam skema BP Tapera.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *